IMF Kritik Larangan Ekspor Bijih Nikel RI, Ekonom: Sudah Terlambat

Ilustrasi IMF.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Direktur Eksekutif dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kritikan International Monetary Fund (IMF) terhadap pelarangan ekspor bahan mentah seperti bijih nikel yang dilakukan Indonesia sudah terlambat.

Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Bhima memandang, hilirisasi yang dilakukan oleh Pemerintah sudah melenceng jauh. Karena menurutnya, hilirisasi yang dilakukan pada nikel harus produk yang dalam bentuk mobil listrik atau baterai, bukan barang setengah jadi.

"Kritik IMF terhadap hilirisasi yang dilakukan Indonesia, itu kritik yang terlambat. Kemana saja IMF kemarin?" kata Bhima kepada awak media di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta Rabu, 5 Juli 2023.

Daftar Harga Pangan 6 Mei 2024: Bawang Putih hingga Telur Ayam Naik

Aktivitas pertambangan di Maluku Utara yang melakukan ekspor bijih nikel.

Photo :
  • ANTARA Foto/Abdul Fatah

Menurut Bhima, dari hilirisasi Pemerintah yang juga memberikan tax holiday atau insentif pajak kepada pelaku usaha hingga 30 tahun, berupa pemberian tax holiday itu juga menggerus basis pajak.

Sri Mulyani: Ekonomi Global Diperkirakan Stagnan

"Kita memberikan tax holiday secara besar-besaran sampai 30 tahun dan itu menggerus basis pajak. Rasio pajak kita itu rendah karena memberikan insentif hilirilisasi yang semu," jelasnya.

Bhima mengatakan, seharusnya Pemerintah tidak melakukan stop ekspor secara total. Namun, Pemerintah memainkan tarif dan banyak kebijakan lainnya.

"Kalau pelarangan total, memangnya benar tidak ada bijih nikel yang keluar? Buktinya 5 juta ton lebih jadi ilegal, artinya tetap aja," ujarnya.

Terlepas dari kritik tersebut, Bhima menuturkan Pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan hilirisasi. "Jangan nanti hilirisasi hanya dilihat nilai tambah nilai tambah, padahal ternyata lubang regulasi dan praktek pengawasan masih banyak dan kebijakannya perlu dievaluasi kembali," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, IMF atau Dana Moneter Internasional merespons kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor komoditas bahan mentah salah satunya nikel. IMF meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan terkait pelarangan ekspor tersebut.

Hal itu disampaikan IMF dalam laporannya yang bertajuk ‘IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia’.

"Direksi (IMF) menghimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain," tulis laporan itu dikutip Senin, 26 Juni 2023.

IMF menilai bahwa kebijakan tersebut harus diinformasikan melalui analisis biaya-manfaat lebih lanjut. Serta, dirancang untuk meminimalkan dampak negatif lintas batas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya