Jam Masuk Kantor di DKI Jakarta Bakal Dibagi Jadi Dua Sesi, Pengusaha: Perlu Kajian Mendalam

Ilustrasi kemacetan Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membagi jam masuk kantor menjadi dua sesi. Pengaturan jam masuk itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan di wilayah DKI Jakarta.

Sudirman Said Bakal Maju Pilgub DKI Jalur Independen

Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha dalam hal ini menyambut baik rencana terkait pengaturan jam kerja tersebut. Namun, pengusaha meminta kajian dan evaluasi yang lebih mendalam, jika nantinya perusahaan swasta harus membagi jam masuk kantor.

"Perlu suatu kajian dan evaluasi yang lebih mendalam mengenai penerapan tersebut terutama dari sisi dampak kemacetannya. Apakah memang dengan adanya pengaturan jam kerja tersebut, sudah betul-betul mampu mengurangi kemacetan ekstrem di Jakarta," ujar Sarman saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa, 11 Juli 2023.

Ahok: Gubernur Jakarta Harus jadi Pelindung Warga

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang.

Photo :
  • Antara

Sarman menuturkan, dari sisi produktivitas ekonomi juga harus menjadi indikator atau ukuran jika Pemprov DKI akan melakukan pengaturan jam kerja.

Profesor Ilmu Politik Sayangkan jika Sri Mulyani Jadi Calon Kepala Daerah

"Dari sisi produktivitas daripada ekonomi kita ini juga perlu menjadi salah satu indikator ada ukuran. Kemudian bagaimana juga adanya dukungan dari sisi transportasi dalam hal ini," jelasnya.

Sehingga, Sarman berharap agar pengaturan jam kerja itu dilakukan terlebih dahulu di lingkungan Pemerintah sebelum diterapkan kepada perusahaan swasta.

"Karena memang pengaturan jam kerja ini harus dilihat dari sisi sektor usaha masing-masing, atau dari sisi bidang masing-masing," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penerapan uji coba pengaturan jam masuk kerja akan diawali pada tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terlebih dahulu.

"Jadi tahap awal setelah FGD (Focus Group Discussion) kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.

Kendati demikian, Syafrin mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendiskusikan lebih lanjut soal penerapan jam kerja yang akan diawali oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI itu.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan badan kepegawaian daerah untuk kita uji coba, masih dibahas," ujarnya.

Sedangkan aturan jam kerja bagi pegawai di perusahaan swasta sebatas imbauan. "Iya imbauan (bagi pegawai swasta). Waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya