Airlangga: Aturan Devisa Hasil Ekspor Diumumkan Sebelum Agustus

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, beleid itu beserta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), sudah akan dirampungkan sebelum 1 Agustus 2023 mendatang.

Restui KEK BSD, Batam dan Morowali, Pemerintah Bidik Investasi Rp 161 Triliun

"Dalam waktu singkat kita akan umumkan secara bersama sebelum Agustus 2023," kata Airlangga dalam seminar 'Indonesia Rising' di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Ilustrasi ekspor impor.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Iuran Tapera Bagi Pekerja Banjir Diprotes, Airlangga Bakal Tanya Menteri PUPR

Mengenai sektor apa saja yang akan diatur dalam regulasi soal DHE tersebut, Airlangga pun belum bisa menjelaskannya lebih jauh. Dia hanya mengatakan bahwa hal itu akan ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

"Mengenai sektornya apa saja, akan segera diputuskan oleh PMK dan regulasi PMK yang akan menentukan sektornya yang mana saja. Kemudian dari Bank Indonesia juga sedang digodok (aturan-aturan lainnya)," ujarnya 

Pekerja Migran Sumbang Devisa Rp277 Triliun untuk Negara, Hasto: Ini Kontribusi Luar Biasa

Diketahui, PP No. 36/2023 yang baru saja diteken oleh Jokowi pada 12 Juli 2023, mengatur soal penempatan DHE di dalam negeri paling sedikit 30 persen dan minimal selama 3 bulan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

"Paling penting sampai 1 Agustus kami sedang siapkan PMK, KMK, PBI, dan SE POJK, Minggu ini harus selesai. Nanti kami akan konferensi pers khusus Pak Menko, Menkeu, Gubernur BI, dan Kepala OJK," kata Susi di kantornya, Senin, 17 Juli 2023.

Susi menjelaskan, nantinya KMK akan mengatur mengenai penetapan komoditas yang wajib parkir di dalam negeri. Sejauh ini, PP DHE baru menyebutkan kewajiban untuk ekspor produk sumber daya alam (SDA), meliputi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, namun belum mengatur secara detail mengenai jenis-jenis komoditasnya.

Sementara PMK nantinya akan mengatur terkait sanksi yang akan diberikan kepada eksportir. Mengingat, dalam PP No.36/2023 baru mengatur sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

“Kalau PBI (Peraturan Bank Indonesia) ada 4 macam. Kalau OJK berupa surat edaran. Lengkap sudah, paling akhir Minggu ini kami konpers bareng-bareng," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Iuran Tapera Tuai Banyak Penolakan, Airlangga Minta Manfaatnya Diperjelas

Airlangga mengatakan, sosialisasi mengenai simpanan Tapera harus lebih didetailkan. Misalnya seperti manfaat yang akan didapatkan, hingga orang yang berhak mendapatkannya

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024