Sri Mulyani Terbitkan PMK DHE, Eksportir Tak Parkirkan Dolar di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi

Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan turunan terkait sanksi administratif, bagi eksportir yang tidak memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Untuk sanksi yang diberikan berupa penangguhan ekspor.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Perlu diketahui aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor. Melalui PMK 73/2023, pada pasal 2 ayat 1 tertulis bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE Sumber Daya Alamnya (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund Lantaran Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi Pengawasan

“DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan, perikanan," tulis pasal 2 ayat 2 dikutip Kamis, 27 Juli 2023.

Dijelaskan, kewajiban eksportir memasukkan DHE-nya ke dalam negeri dilakukan melalui rekening khusus yang berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Atau, bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Rupiah Melemah Tertekan Fed Tunda Pangkas Suku Bunga hingga Konflik Timteng Memanas

Untuk pembayaran yang dilakukan menggunakan escrow account atau rekening bersama, maka eksportir wajib membuka escrow account pada LPEI serta bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Sedangkan bila escrow account itu telah dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan ke LPEI dan bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Bea Cukai dorong ekspor impor melalui NLE

Photo :
  • Bea Cukai
Selanjutnya, jika berdasarkan pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui eksportir tidak melakukan kewajibannya. Maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan tindakan.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," jelasnya.

Adapun sanksi itu bisa dicabut jika eksportir telah mematuhi kewajibannya dengan menempatkan DHE SDA di dalam negeri. 

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," ujarnya.

Bagi eksportir yang belum menempatkan DHE di dalam negeri. Pemerintah masih memberikan waktu hingga Agustus 2023. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," tulisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya