Kemenkeu: Subsidi Motor Listrik Bukan untuk Membantu Orang Miskin

Showroom sepeda motor listrik Alva One di SCBD
Sumber :
  • IMG

Jakarta – Subsidi motor listrik kini telah diperluas Pemerintah untuk semua kalangan dengan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, sebelumnya subsidi motor listrik hanya diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, cakupan subsidi itu diperluas sesuai tujuan awal yaitu membangunan ekosistem penggunaan energi listrik. Ia juga menegaskan bahwa subsidi ini memang bukan untuk membantu orang miskin.

"Tujuan awal adalah untuk membangun ekosistem untuk penggunaan energi listrik. Jadi bukan untuk membantu orang miskin ini, tapi memang membangun ekosistem untuk memanfaatkan energi listrik," kata Isa kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.

Motor Listrik Honda Sudah Dijajal Ratusan Pengunjung PEVS 2024

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Isa menjelaskan, perluasan subsidi itu dilakukan untuk menciptakan energi yang lebih ramah lingkungan. Sehingga, tujuan awalnya untuk membangun industri yang lebih ramah lingkungan.

Kymco Tak Cuma Jual Motor Listrik dan Jasa Tukar Baterai

"Ini semacam untuk mendorong minat orang untuk beralih gaya hidupnya menggunakan energi yang lebih bersih. Untuk kemudian menciptakan industri yang bernilai tambah," jelas dia.

Anggaran Rp 7 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri menganggarkan Rp 7 triliun bagi kebutuhan subsidi motor listrik baru dan motor listrik hasil konversi, untuk tahun 2023-2024.

Untuk kebutuhan anggaran pemberian insentif pada 2023 adalah sebesar Rp 1,75 triliun bagi 200 ribu motor listrik baru, dan 50 ribu untuk motor listrik konversi. Kemudian pada 2024, kebutuhan anggaran pemberian insentif mencapai Rp 5,25 triliun, yang dibagi untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Adapun kebijakan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Melalui Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya