UU Kesehatan Disahkan, Asosiasi Rokok Elektrik Lega Ada Kepastian Hukum

Pameran Vape Global IECIE.
Sumber :
  • Dokumentasi IECIE.

Jakarta – Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Aturan itu dinilai memberikan kepastian hukum bagi ekosistem usaha di sektor industri rokok elektrik. Pasalnya, UU tersebut turut mengakomodasi ketentuan soal industri itu yang dikategorikan ke dalam zat adiktif.

Satgas Sebut UU Ciptaker dalam Tahap Perbaikan untuk Lahirkan Kebijakan yang Baik

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri. Tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif. 

"Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," katanya dikutip dari keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

RS Premier Bintaro Raih Penghargaan International Patient Safety Conference di India

Vape atau rokok elektrik.

Photo :
  • Shamieh Law

Teguh menjelaskan, UU tersebut juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat karena memiliki banyak opsi untuk menentukan produk alternatif yang terlindungi dari aspek hukum.

Dibayangi Serangan Siber, Respons Cepat Sektor Industri Jadi Sorotan

"Kami berharap ke depan, Pemerintah dapat membuat kebijakan lanjutan terkait industri rokok elektrik yang berbasis bukti ilmiah," ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya UU Kesehatan membuat Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape. Misalnya Filipina dan Inggris, yang mengatur peredaran serta kualitas rokok elektrik sehingga hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat dewasa.

APPNINDO saat ini sudah secara mandiri menetapkan peraturan ketat dalam hal pemasaran rokok elektrik. Seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk hanya menjual produk kepada perokok elektrik dan perokok konvensional yang berusia di atas 18 tahun.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi K Firmansyah menegaskan hal yang sama. Bahwa rokok elektrik hanya diperuntukkan untuk perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok.

"Untuk itu ARVINDO akan  menindak tegas pelaku usaha yang memberikan akses rokok elektrik kepada anak di bawah umur," katanya.

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Photo :
  • dok. pixabay

Fachmi menambahkan, sebagai asosiasi ritel vape, ARVINDO memiliki tanggung jawab khusus untuk terus melakukan sosialisasi kepada anggota. Agar, tetap berbisnis dalam koridor yang bertanggung jawab.

Peraturan komprehensif terkait peredaran, penjualan dan cukai rokok elektrik, selain dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara, menurutnya juga dapat mencegah adanya perdagangan gelap yang dapat merugikan masyarakat.

"Asosiasi juga berharap hal ini dapat memajukan industri HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan REL (Rokok Elektrik) di Indonesia," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya