Penyandang Disabilitas Mau Naik Kereta Dapat Diskon 20 Persen, Begini Cara Daftarnya

Penyandang disabilitas naik kereta api
Sumber :
  • dok KAI

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen, bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Video Penumpang Pikap Pakai Helm, Tetap Kena Tilang Polisi

Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini diberikan, sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023.

"Terutama bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata Joni dalam keterangannya, Senin, 4 September 2023.

Penumpang Kapal Tujuan Sumbawa-Lombok Lompat ke Laut

Ilustrasi kereta api.

Photo :
  • VIVA/Dwi Royanto

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi, Bus Harusnya Wajib Sediakan Sabuk Pengaman di Kursi Penumpang

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja, dan penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas, yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” ujar Joni.

Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

"Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya