Menhub Budi Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi 1 Oktober, Jokowi yang Resmikan

Menhub Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • Dok. Kemenhub

Jakarta – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memastikan, Kereta Cepat Jakarta – Bandung akan soft launching pada 1 Oktober 2023. Pada soft launching itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan ikut menjajal kereta tersebut.

Gak Mau Masuk Pemerintahan Prabowo, Intip Harta Berjalan Ganjar Pranowo

"Launching Insya Allah 1 Oktober (2023). Presiden mencoba tentu ditentukan oleh availabilitas dari waktunya presiden, tanggal 8 presiden ke India enggak jadi, jadi tanggalnya ditentukan kemudian," kata Budi di JCC Senayan, 5 September 2023.

Budi mengakui bahwa soft launching kereta cepat ini memang mengalami pengunduran. Dia menyatakan bahwa peresmian itu akan dilakukan secara hati-hati.  

Whoosh Tebar Promo Wisata Sampai 12 Mei 2024, Simak!

Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Photo :
  • Dok. KCIC

"Oleh karenanya kita harus hati-hati dan Insya Allah itu akan terjadi," jelasnya.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Adapun menjelang uji coba operasional KA Cepat relasi Jakarta-Bandung, hingga kini pembangunan prasarana KA Cepat menunjukkan progres yang signifikan.

Progres konstruksi saat ini mencapai 95,57 persen per Juli 2023. Selain itu, pembangunan Stasiun Halim saat ini telah mencapai 97,32 persen, Karawang mencapai 98,14 persen, Padalarang mencapai 67,51 persen, dan Tegalluar mencapai 99,82 persen.

Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)

Photo :
  • KCJB

"Progres terakhir dari Stasiun Halim, Stasiun Halim ini adalah stasiun utama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, karena ini adalah stasiun yang terbesar baik secara kapasitas, kemudian konektivitas dan lain-lain. Jadi saat ini progres Stasiun Halim ya, mungkin di angka 97-98 persen ya sudah mencapai tahap final," ujar Direktur Utama KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi kepada wartawan, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Sejumlah persiapan juga dilakukan seperti uji coba KA Cepat dengan kecepatan hingga 350 km/h, sertifikasi sarana dan prasarana dengan Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan izin operasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya