Sah, DPR Tetapkan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2022 Jadi Undang-undang

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (RUU P2) APBN 2022 menjadi Undang-Undang.

Miris! Angka Stunting Cuma Turun 0,1 Persen, Padahal Sudah Keluar Puluhan Triliun

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undangan tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2022 dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 Selasa, 12 September 2023.

"Setuju," sambut seluruh fraksi yang hadir.

Elite Gerindra Jelaskan Maksud Pesan Prabowo Jangan Ganggu Jika Tak Mau Kerja Sama

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel

Photo :
  • Dok. KWP

Setelahnya, Rachmat Gobel pun langsung mengetuk palu pertanda RUU APBN 2022 disahkan menjadi undang-undang.

DPR Sebut UU Kementerian Negara Sudah Usang, Perlu Direvisi

Utang Pemerintah Jadi Catatan

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar), Edhie Baskoro Yudhoyono menyampaikan bahwa Banggar menyetujui RUU P2 APBN 2022 untuk dibawa ke rapat paripurna. Namun, terdapat sejumlah catatan salah satunya mengenai utang.

Kementerian Keuangan sendiri mencatat, posisi utang pemerintah sampai akhir Desember 2022 sebesar Rp 7.733,99 triliun. Jumlah itu naik dibandingkan posisi utang November yang sebesar Rp 7.554,25 triliun.

"Terdapat peningkatan dalam jumlah nominal dan rasio utang jika dibandingkan dengan bulan November 2022. Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (Desember 2021), rasio utang terhadap PDB menurun dari sebelumnya 40,74 persen menjadi 39,57 persen," demikian penjelasan Kemenkeu seperti dikutip dari APBN KiTA.

Peningkatan posisi utang pemerintah itu dikarenakan pengaruh dari beberapa penerbitan dan pelunasan Surat Berharga Negara (SBN) hingga perubahan nilai tukar.

"Fluktuasi posisi utang pemerintah dipengaruhi oleh adanya transaksi pembiayaan berupa penerbitan dan pelunasan SBN, penarikan dan pelunasan pinjaman, serta perubahan nilai tukar," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya