OJK Pelototi Pinjol AdaKami soal Heboh Dugaan Pelanggaran Aturan

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Jakarta – Media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan kasus seorang nasabah pengguna pinjaman online (pinjol) AdaKami, yang disebut-sebut melakukan bunuh diri akibat cara penagihan pihak pinjol yang tidak wajar.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 5 Miliar pada Kuartal I-2024, Intip Sumer Cuannya

Saat dikonfirmasi, Deputi Komisioner Perlindungan OJK, Sarjito memastikan, saat ini pihaknya masih terus menelusuri dugaan kasus tersebut guna mencari kejelasannya.

"OJK sedang melakukan pendalaman atas aduan dimaksud agar perkara tersebut menjadi terang," kata Sarjito saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu, 20 September 2023.

Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Coway Genjot Inovasi Produk

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega (Dino)

Photo :
  • Twitter

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengatakan, sampai saat ini pihaknya sama sekali belum menerima aduan terkait kasus bunuh diri nasabah, akibat praktik penagihan pinjol AdaKami yang disebut-sebut melanggar prosedur tersebut.

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

"Belum ada (aduan kepada AFPI), saya lagi nunggu," kata Sunu saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu, 20 September 2023.

Dia mengatakan, pihak AFPI tidak akan tahu ada kasus semacam itu, kalau tidak ada aduan masyarakat yang melaporkan kepada mereka. Apabila ada masyarakat atau bahkan siapapun yang mengadu kepada AFPI karena merasa menjadi korban dari praktik bisnis fintech yang tidak sesuai prosedur, Sunu memastikan AFPI akan langsung memanggil pihak AdaKami guna meminta penjelasan.

"Makanya, kalau ada yang punya informasi sahih, valid, datanya disampaikan kepada kami, maka akan kami panggil pihak AdaKami untuk klarifikasi. Karena kalau ada laporan masyarakat masuk ke kita, pasti nanti akan kita follow up," ujar Sunu.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terkait adanya dugaan nasabah pinjol AdaKami yang melakukan bunuh diri akibat praktik penagihan pinjol yang intimidatif, Sunu mengaku bakal melakukan investigasi terkait hal tersebut. Dia hanya membutuhkan nama, NIK, dan data diri si korban pelaku bunuh diri, supaya bisa ditelusuri kebenarannya soal dugaan kaitan kematiannya dengan pihak AdaKami.

"Kami butuh nama, NIK, terus kejadian bunuh dirinya di mana, tanggal berapa, supaya kita bisa ditelusuri. Makanya saya minta masyarakat, kasih bukti ke kita, nanti saya uber ke AdaKami," ujar Sunu.

"Masyarakat bisa mengadukan langsung ke kami di AFPI, ada teleponnya, kita juga ada websitenya, ada email, langsung saja disampaikan kepada kita supaya kita bisa follow up," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya