Sebut Identitas Nasabah yang Bunuh Diri Belum Jelas, AdaKami Minta Pihak yang Tahu Segera Melapor

AdaKami.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

Jakarta – Penyelenggara platform pinjaman online AdaKami, bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 kemarin untuk proses klarifikasi.

OJK Godok Aturan Bank Emas

Hal itu terkait kasus seorang nasabah AdaKami yang disebut lalukan bunuh diri akibat diintimidasi oleh pihak desk collection (DC) atau bagian penagihan utang AdaKami.

Kabarnya, pemanggilan terhadap pihak AdaKami dan AFPI tersebut juga kembali dilakukan pada hari ini, Kamis, 21 September 2023, guna menelusuri kronologi dan bukti-bukti dari kasus yang terjadi pada nasabah AdaKami tersebut.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 5 Miliar pada Kuartal I-2024, Intip Sumer Cuannya

Saat dikonfirmasi, pihak Divisi Humas OJK pun tak membantah bahwa hari ini ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak AdaKami. "Masih menunggu hasil pemanggilan hari ini," kata pihak Divisi Humas OJK, saat dihubungi VIVA Bisnis, Kamis, 21 September 2023.

Dalam keterangannya, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, agenda meeting lanjutan yang dilakukan pada hari ini, Kamis, 21 September 2023, adalah untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

Dia mengakui, saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik, karena keterbatasan informasi yang ada mengenai kelengkapan identitas si pelaku bunuh diri tersebut.

"Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap," kata Bernardino.

Dia menegaskan, pihak AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan 'code of conduct', yang telah ditetapkan oleh regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan, bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.

"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI," ujarnya.

Diketahui, informasi yang beredar berdasarkan unggahan sebuah akun di media sosial X (Twitter) dengan nama @rakyatvsoinjol, menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

Pinjol Adakami Disebut Bebankan Biaya Layanan Hampir 100 Persen ke Debitur

Photo :
  • Twitter

Pihak AdaKami telah berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut, dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel.

Tujuannya yakni untuk dilakukan pemeriksaan, apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

“Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami,” ungkapnya.

Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya