Wisman ke Bali Wajib Bayar Pungutan Rp 150 Ribu Mulai 2024

Sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali bagi wisatawan asing.
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

Bali – Pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali sebesar Rp 150 ribu per orang akan mulai diterapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat menggelar sosialisasi Perda Provinsi Bali No.6 Tahun 2023 di Denpasar, Bali.

Tjok Bagus mengungkapkan, pungutan dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali, sebelum wisatawan meninggalkan wilayah Indonesia.

Akan tetapi aturan itu juga berlaku pengecualian. Menurut Tjok Bagus, pengecualian itu diperuntukkan bagi profesi pilot dan kru maskapai asing yang masuk ke Bali. Untuk pengaturannya akan ada master key untuk orang asing yang masuk dalam daftar pengecualian.

"Itu harus diajukan ke kami, Dinas Pariwisata Provinsi sebulan sebelumnya dan itu harus diupload melalui aplikasi," kata Tjok Bagus Pemayun dikutip Selasa, 26 September 2023.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

Namun, menurut Tjok Bagus, pihaknya masih akan mengatur kembali ketentuan sesuai Perda Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing. Termasuk, pungutan untuk pelajar dan mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di Bali.

"Ini belum ada di Perda (pelajar dan mahasiswa) nanti coba kita lihat lagi ya," ujar Tjok Bagus.

Berlakunya Perda pungutan wisman itu menurut Tjok Bagus, akan difokuskan dulu untuk wisatawan yang melakukan direct flight ke Bali. Namun, tak menutup kemungkinan juga untuk wisman asing indirect flight.

"Kemungkinan yang indirect ini yang dari Jakarta, kita lakukan antisipasi di domestik akan kita buatkan konter juga," kata Tjok Bagus.

Sesuai arahan Pj. Gubernur Bali dan Presiden Joko Widodo dana hasil pungutan nantinya akan difokuskan untuk menjaga lingkungan alam menangani masalah sampah dan menjaga adat budaya.

"Karena memang wisatawan di Bali masih menganggap sampah di Bali menjadi masalah atau isu," kata Tjok Bagus.

Sementara, Deputi Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini menambahkan, pungutan wisman itu merupakan turunan dari UU No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan juga Pergub No 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Marthini mengatakan, tujuan pungutan wisman itu untuk membangun Bali lebih baik dan berkelanjutan di bidang budaya, tradisi maupun seni yang bermartabat.

"Kita ingin meyakinkan Pemprov dengan mekanismenya yang ada ini tidak membebani, tidak menjadi sebuah isu, oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan dengan baik," kata Marthini.

Mekanisme pembayaran uang pungut untuk wisman itu dilakukan di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi Love Bali dan mendapatkan bukti digital.

Selama Pelaksanaan World Water Forum Ke-10, Akses Simpang Radar-Bandara Ngurah Rai Bali Ditutup

"Walaupun kecil 10 dolar tetap penting untuk kita. Karena akan memberi manfaat," katanya.

Pertama di Dunia, Toyota Kijang Innova Listrik Resmi Mengaspal di Bali
Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran.

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

Polri telah menyiapkan rencana pengamanan dengan sangat matang.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024