Tarif Listrik PLN Periode Oktober-Desember 2023, Simak Rinciannya

Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan perubahan atas tarif listrik periode Oktober-Desember (kuartal IV) 2023, terhadap 13 kategori pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero).

Unggah Foto Tanpa Ruben Onsu, Rumah Tangga Sarwendah Kembali Dipertanyakan Netizen

Hal serupa dilakukan Kementerian ESDM terhadap tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, yang juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Hal itu merupakan upaya Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, serta daya saing industri. Di mana, di dalamnya termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ukur Diri Dulu, Gak Semua Orang Bisa Punya Mobil Listrik

PLN pulihkan listrik pascagempa di Cianjur.

Photo :
  • Dok. PLN

Dengan keputusan Kementerian ESDM untuk tidak melakukan perubahan atas tarif listrik periode Oktober-Desember (kuartal IV) 2023 tersebut, maka harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) yang berlaku di bulan Oktober 2023 antara lain yakni:

Sebut Kantongi Bukti Perselingkuhan Andrew Andika, Istri: Bukan Cuma 1 atau 2

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Sementara tarif listrik untuk rumah tangga pada September 2023 yakni:

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Demikianlah daftar tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Oktober-Desember 2023.

Ilustrasi meteran listrik.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

Diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), menyatakan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Hal itu dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro seperti misalnya kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54/US$, ICP sebesar 71,51 US$/barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batu Bara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya