Tarif Listrik PLN Periode Oktober-Desember 2023, Simak Rinciannya
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan perubahan atas tarif listrik periode Oktober-Desember (kuartal IV) 2023, terhadap 13 kategori pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero).
Hal serupa dilakukan Kementerian ESDM terhadap tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, yang juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Hal itu merupakan upaya Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, serta daya saing industri. Di mana, di dalamnya termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PLN pulihkan listrik pascagempa di Cianjur.
- Dok. PLN
Dengan keputusan Kementerian ESDM untuk tidak melakukan perubahan atas tarif listrik periode Oktober-Desember (kuartal IV) 2023 tersebut, maka harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) yang berlaku di bulan Oktober 2023 antara lain yakni:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.