Kemenkeu: Daerah Tak Bangun Infrastruktur Pendukung PSN, Mubazir!

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menggelontorkan anggarannya membangun infrastruktur pendukung dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah ada di daerahnya.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, jika infrastruktur pendukung itu tidak dibangun oleh Pemda. Maka PSN yang ada akan menjadi sia-sia.

"Percaya atau tidak, ketika ada Proyek Strategis Nasional (PSN) di suatu daerah, maka pemerintah daerah tidak membangun infrastruktur pendukungnya. Jadi, itu menjadi mubazir," kata Luky dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

BI Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2024 di Atas 5 Persen, Ini Pendorongnya

Sehingga dengan itu, Luky menuturkan bahwa harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah harus terus dilakukan, agar pembangunan yang ada bergerak seirama.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Lucky Alfirman.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Siap-siap Kena Sanksi dari Sandiaga Uno

Lucky melanjutkan, harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah juga tercatat beberapa menunjukkan hasil yang baik. Hal itu salah satunya, kerja sama dalam mengatasi inflasi.

"Kita bersama dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri koordinasi untuk mengatasi inflasi, maka pada dasarnya Kementerian Dalam Negeri Pak Tito mengadakan rapat mingguan. Dihadiri oleh pimpinan daerah membicarakan, mengatasi masalah inflasi ini di daerah," jelasnya.

Gedung Kementerian Keuangan RI.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Menurutnya, dengan harmonisasi itu telah berdampak baik, di mana inflasi tercatat turun di tengah gejolak dunia yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

"Baru kemarin kita punya angka inflasi baru sekarang sudah di bawah 3 persen," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya