TikTok Shop Bakal Urus Izin E-commerce, Bahlil: Jangan Monopoli

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Batam
Sumber :
  • Kementerian ATR/BPN

Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia merespons rencana TikTok yang akan mengurus izin e-commerce TikTok Shop. Bahkan, direncanakan CEO TikTok Shou Zi Chew bakal menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan depan.

Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel, Alvin Lim Kritik Pemkab Indramayu

Bahlil mengkritik, TikTok yang akan mengurus izin e-commerce TikTok Shop. Sebab menurutnya, TikTok cukup menjadi sosial media, dan tidak perlu untuk memonopoli.

"Enggak boleh, dia media sosial kan ya, bukan e-commerce. Tapi udahlah TikTok, kalo media sosial ya medsos aja jangan monopoli. Jangan kita terlalu diatur lah," ujar Bahlil usai menghadiri BNI Investor Daily Summit 2023 Rabu, 25 Oktober 2023.

Frustasi Angka Kelahiran Rendah, Presiden Korsel Bentuk Kementerian Baru

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Bahlil menuturkan, jika TikTok akan mengajukan izin e-commerce TikTok Shop, maka mereka harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan Pemerintah. "Dia harus penuhi syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Jokowi Perintahakan Sri Mulyani Jalin Komunikasi dengan Prabowo, Untuk Apa?

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, CEO TikTok Shou Zi Chew bakal menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan depan. Hal itu terkait dengan perizinan TikTok Shop di Indonesia.

Teten mengatakan, CEO TikTok dalam hal ini juga sudah mengajukan surat kepada Presiden Jokowi. Direncanakan, pertemuan itu akan dilakukan pekan depan.

"CEO TikTok sudah mengajukan bertemu dengan Presiden, jadi ya Indonesia sih terbuka dengan investasi asing termasuk untuk e-commerce," kata Teten di Jakarta Selasa, 24 Oktober 2023.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Teten mengatakan, saat ini Pemerintah sudah mengatur e-commerce yang akan menjalankan bisnis, harus membuka kantor di Indonesia. Sehingga, tidak lagi diperkenankan izin media sosial digunakan untuk e-commerce.

"Harus mengikuti aturan, buka kantor di Indonesia dapat izin. Dan tadi enggak boleh lagi sekarang ada media sosial disatukan dalam satu platform dengan e-commerce," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya