Tutup Tahun 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,9 Triliun Pajak dari Netflix Cs

Netflix.
Sumber :
  • Freepik/freepik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga Desember 2023 setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Netflix Cs mencapai Rp 16,9 triliun.

Begini Alur Pengenaan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, jumlah setoran itu berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023.

"Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 16,9 triliun," ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2023.

Daftar Pajak Tahunan Toyota Calya 2018-2023

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Dwi mengatakan, Pemerintah selama bulan Desember tercatat tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru. Artinya, jumlah pemungut PPN PMSE masih sebanyak 163.

Geger TikTokers Bima Yudha Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Responsnya Dinilai Berkelas

“Pada Desember 2023 ini, Pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd," jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, terang Dwi, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045," imbuhnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kemudian jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya