Sumber :
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Pemerintah setuju menyederhanakan proses pengurusan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal itu bertujuan mempermudah penerapan SVLK. Tapi, penyederhanaan berlaku untuk industri kecil dan menengah (IKM).
"Itu berlaku untuk IKM saja," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2014 di Jakarta, Senin, 8 Desember 2014.
Baca Juga :
Bongkar Artis yang Mesraan Sama Andrew Andika di Klub, Tengku Dewi: Katanya Khilaf karena Mabok
Baca Juga :
Agnez Mo Dikecam Minum Kopi yang Lagi Diboikot, CEO Starbucks: Saya Tidak Kasihan pada Selebriti
Menteri Rachmat bersama Menteri Perindustrian, Saleh Husin, dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan, Siti Nurbaya, serta perwakilan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI), sepakat SVLK berlaku per 1 Januari 2015.
Tapi, masih banyak industri yang belum punya sertifikat itu. Pemerintah dan pengusaha akan melakukan penyederhanaan dalam pengurusan SVLK. Penyederhanaan bertujuan mendapatkan sertifikasi kayu itu.
Baca berita lain:
Halaman Selanjutnya
Tapi, masih banyak industri yang belum punya sertifikat itu. Pemerintah dan pengusaha akan melakukan penyederhanaan dalam pengurusan SVLK. Penyederhanaan bertujuan mendapatkan sertifikasi kayu itu.