McDonald Diduga Langgar Hak-hak Pekerja

Suasana restoran cepat saji McDonald's di Moskow, Rusia.
Sumber :
  • REUTERS/Tatyana Makeyeva

VIVAnews - Badan pengawas tenaga kerja pemerintah Amerika Serikat menduga McDonald dan beberapa pemilik waralabanya telah melanggar hak-hak pekerja dengan tidak memenuhi protes pekerjanya.

Dikutip dari laman CNN News, Minggu 21 Desember 2014, The National Labor Relations Board mengatakan, beberapa pekerja memprotes McDonald dan pemilik waralabanya yang mengenakan sanksi diskriminatif pada para pekerja yang ikut protes menuntut kenaikan gaji.

Menurut penasihat The National Labor Relations Board, pemilik restoran cepat saji itu mengurangi jam kerja pada beberapa pekerja yang ikut dalam demo.

McDonald dan pemilik waralabanya juga terlibat dalam tindakan koersif lainnya terhadap karyawan, seperti melakukan pengawasan, interogasi, dan membatasi kemampuan pekerja melakukan komunikasi dengan serikat pekerja.

Adapun, gerakan dari pekerja yang menuntut upah lebih tinggi dan pengobatan yang lebih baik sudah berlangsung dalam tiga tahun terakhir di beberapa negara. Mereka menuntut kenaikan gaji hingga US$15 per jam.

Sebagian besar 14.000 restoran McDonald di Amerika Serikat dimiliki oleh franchise. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan itu.

Protes berasal dari 291 pelanggaran ketenagakerjaan yang diajukan sejak November 2012, ketika demo ke restoran cepat saji ini dimulai.

Penasihat umum lembaga buruh menemukan 86 kasus yang diajukan di puluhan kota AS, termasuk New York, Los Angeles, Atlanta, Chicago, Philadelphia, dan lainnya.

Protes adalah tahap awal permasalahan hukum yang panjang. Namun, yang menjadi masalah adalah apakah McDonald bisa dianggap sebagai "majikan bersama" dengan pemilik waralabanya.

UKT Naik, Rektor USU Berikan Solusi Keringanan Bayar Uang Kuliah

Penasihat The National Labor Relations Board akan membawa kasus ini ke ranah hukum administrasi dan hakim yang akan menentukan apakah McDonald dapat bertanggung jawab di bawah National Labor Relations Act. Sidang perkara ini akan dimulai pada Maret 2015.

Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono sowan ke Ketua NU Klaten

Doa dan Harapan Ketua NU Klaten untuk Sudaryono Jika Kelak Jadi Jateng 1

Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono bertamu ke kediaman Ketua PCNU Kabupaten Klaten Mujiburrahman.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024