Menteri Ferry: Penghapusan PBB Paling Cepat 2016

Ferry Mursyidan Baldan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan tengah melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB). Guna menyusun rencana tersebut, dia kini tengah menyiapkan revisi UU tersebut.

Biaya IMB Warga Miskin yang Bangun Rumah Didiskon 95%

"Kami siapkan RUU PBB, kami mengusulkan revisi itu," kata Ferry di Medan, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2015.

Menurut dia, revisi UU PBB diperlukan guna mengubah ketentuan wajib pajak yang dikenakan PBB. Penghapusan PBB tidak berlaku bagi pemilik tanah dan bangunan komersial seperti kios, restoran, hotel dan kontrakan.

"Kita nggak urusin pajak, tapi yang kita urusin adalah supaya tidak ada beban yang berlebihan atas tanah. Kami merasa bahwa betapa banyak beban-beban yang tidak jelas tentang tanah," katanya.

Meski PBB kini masuk sebagai kas daerah, Ferry meyakini wacana penghapusan PBB tidak akan berimbas tinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat karena tidak semua pihak mendapat pembebasan PBB.

Lebih lanjut, ia mengatakan, realisasi wacana penghapusan pajak paling cepat adalah tahun anggaran 2016. "Ini kan menyangkut tahun anggaran, paling cepat kalau (wacana) ini goal ya bisa diaplikasikan pada tahun anggaran 2016," ujarnya.

Pajak Bumi dan Bangunan nantinya akan dipisahkan menjadi dua, yakni pajak bumi dan pajak bangunan. Pemisahan dilakukan sebagai upaya penyederhanaan.

Pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang.

Ada pun pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya hanya untuk bangunan komersial seperti kontrakan, indekos, ruko serta restoran.

"Kebun atau lahan usaha lainnya aturannya menyusul. Tapi kami fokus agar rumah pribadi dan bangunan sosial tidak dikenakan pajak. Dalam perspektif kami, ini bisa mengurangi kapitalisasi nilai tanah dan bangunan," katanya.

Pajak DKI

Tunggak PBB, Bebas Denda Hingga Akhir Desember

Diberikan bagi yang melakukan pembayaran paling lambat 31 Desember.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2015