Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyentil pengusaha ritel yang belum memungut bea meterai dalam transaksi perdagangan yang dilakukan. Transaksi belanja di atas Rp250 ribu dipungut bea meterai sebesar Rp3.000, di atas Rp1 juta dikenakan bea materai Rp6.000.
"Materai sekarang
kan
biasanya hanya digunakan kalau buat surat pernyataan, padahal segala yang bersangkutan dengan uang itu terhutang meterai, struk belanja itu terutang meterai," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL, Oktria Hendrarji, di kantornya, Kamis, 5 Maret 2015.
Dirjen Pajak terus mengupayakan intensifikasi aturan pajak. Pelaku usaha khususnya ritel akan diingatkan untuk menerapakan aturan ini dengan baik, sehingga diharapkan dapat mendorong penerimaan negara.
Baca Juga :
Detik-detik Mbappe Dikejutkan Kreasi Patung Lilinnya di Madame Tussauds Berlin Terlalu Mirip
"Kami akan
ngingetin lah
kepada pelaku bisnis terutama ritel bahwa struk itu terutang biaya meterai," ujarnya.
Dia mencontohkan, dalam transaksi kartu kredit saat ini setiap transaksi yang dilakukan sudah dipungut meterai.
"Jadi harus dicantumkan di struk, kalau kartu kredit rata-rata sudah
tuh
, ritel yang masih banyak belum padahal itu dokumen jumlah uang yang terutang bea meterai," ujarnya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
"Kami akan