Aturan Penggunaan Biodiesel 15 Persen Segera Ditetapkan

Ilustrasi Biodiesel
Sumber :
  • freewebs.com
VIVA.co.id
- Pemberlakuan aturan penggunaan biodiesel 15 persen akan segera ditetapkan. Rencananya bulan depan aturan ini mulai berlaku.

"Sudah menjadi keharusan biodiesel 15 persen, diupayakan April," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2015.

Rida mengatakan bahwa akan ada formula yang ditetapkan. Kementerian ESDM bakal mengikuti ketentuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kami memprediksikan produksi biodiesel tahun ini sebesar 5,3 juta kiloliter atau setara dengan 4,8 juta crude palm oil/CPO," kata dia.

Menurut Rida, akan ada pungutan dana (fund raising) yang diambil dari pengusaha. "Kan, ada kelebihan. Selisihnya ditutupi dari BK (bea keluar). Ada fund rising dari pengusaha. Itu yang dipakai untuk menutupi harga," kata dia.

Fund rising itu tidak hanya digunakan untuk menyubsidi biodiesel, tapi juga untuk riset dan pengembangan serta penanaman kembali kelapa sawit. Tidak ada bagian pendapatan yang harus disetor kepada PT Pertamina (Persero).

Sampai saat ini, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang ketentuan tersebut. "Namanya belum ada. Mungkin stabilisasi harga CPO," katanya. (one)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

Pertamina Operasikan Tiga Unit PLTP Tahun Ini




[/vivamore]
Pemerintah Janjikan Kemudahan Investasi Energi Bersih
Ilustrasi sumur PGE.

Produksi Gas PHE Lampaui Target 2016, Ini Pendorongnya

Blok-blok migas yang dikelola masih bisa diandalkan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016