Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi III DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam, 3 Februari 2016. Namun acara ini batal setelah Dirjen Pajak tak hadir.
Rapat yang diagendakan pada sekitar pukul 20.00 WIB ini dilakukan untuk meminta penjelasan dari Dirjen Pajak mengenai kasus Mobile 8.
Staf ahli itu menjawab yang mengutusnya adalah sang Dirjen Sigit Priadi Pramudito. Dirjen Pajak katanya berhalangan hadir karena sedang menyelesaikan suatu pekerjaan.
Karena Benny menilai materi rapat ini sangat penting, maka Komisi III tidak bisa melanjutkan rapat tanpa kehadiran Dirjen. Rapat pun diskors hingga besok pukul 14.00 WIB.
"Rapat ditunda, kita skors besok pukul 14. Rapat kita skors sampai besok," kata Benny sambil mengetok palu.
Halaman Selanjutnya
Karena Benny menilai materi rapat ini sangat penting, maka Komisi III tidak bisa melanjutkan rapat tanpa kehadiran Dirjen. Rapat pun diskors hingga besok pukul 14.00 WIB.