Ini Keputusan Komdis Terkait Kasus Meninggalnya Akli

Akli Fairuz
Sumber :
VIVAbola - Komisi Disiplin PSSI akhirnya mengeluarkan keputusan terkait kasus meninggalnya pemain Persiraja Banda Aceh, Akli Fairuz. Komdis menetapkan dua pihak yang dinilai bersalah dalam kasus ini.
Anak Angkat CR7 Pernah Ikut Seleksi Timnas Indonesia

Pihak pertama adalah kiper PSAP Sigli, Agus Rohman, yang terlibat kontak dengan Akli pada pertandingan Divisi Utama Liga Indonesia antara timnya dan Persiraja. Sang penjaga gawang dihukum larangan bermain selama satu tahun.
Kiper PSAP Tak Mau Jadi Tumbal Meninggalnya Akli

"Satu tahun itu sudah cukup bagi Agus untuk menyadari kesalahannya," ujar Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan, kepada wartawan di kantor PSSI seusai menjalani sidang, Sabtu 31 Mei 2014.
Mereka Menjemput Maut di Lapangan Hijau Indonesia

Ada tiga hal yang membuat Agus dinilai bersalah dalam kasus ini. Pertama adalah fakta bahwa sebelum kejadian itu terjadi Akli sudah berada dalam posisi offside. Sehingga Komdis merasa tindakan Agus untuk menghalau bola tidak diperlukan.

Hal kedua, Komdis menilai cara Agus untuk menghalau bola salah. Untuk bola yang berada di bawah, Komdis menilai Agus tak seharusnya mengangkat kaki terlalu tinggi.

"Ketiga, ini bisa menjadi pendidikan buruk kepada calon kiper Indonesia. Untuk itu, harus dihentikan cara tidak benar seperti ini," ucap pria asal Sumatera Utara tersebut.

Lalu yang dihukum oleh Komdis adalah PT Liga Indonesia. Penyelenggara Divisi Utama Liga Indonesia tersebut dinilai lalai dalam menerapkan regulasi tentang medis.

"Kami meminta PT Liga Indonesia untuk segera menegakkan, menindaklanjuti regulasi terkait medis. Mereka juga harus mengingatkan setiap klub untuk mematuhi regulasi yang ada," kata Hinca.

Komdis juga meminta PT Liga Indonesia untuk menegakkan setiap aturan. "Kalau mereka tidak mampu, kami akan mengambil alih. Apa maksudnya? Agar semua pemangku kepentingan dalam sepakbola nasional sadar pentingnya soal keamanan pemain," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya