- REUTERS/Gonzalo Fuentes
VIVA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mendorong agar pemerintah secepatnya menyerahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut anggota Komisi I DPR, Sukamta, belum diserahkannya draf RUU menjadi masalah seiring dengan adanya data pengguna Facebook asal Indonesia yang ditambang oleh konsultan politik asal Inggris, Cambridge Analytica.
Sukamta mengatakan kasus Facebook menjadi pembelajaran bagi pemerintah sekaligus mengambil jalan pintas bagi ketersediaan peraturan tentang perlindungan data pribadi.
Ia juga menyarankan bahwa sebaiknya Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Pengganti UU atau Perppu.
"Jangan sampai terjadi di Indonesia. Ada kekhawatiran tahun depan dimanfaatkan untuk mendukung atau menentang calon presiden tertentu," ungkapnya di Jakarta, Sabtu, 7 April 2018.
Sukamta menambahkan bila masalah Facebook menyangkut kedaulatan negara dalam siber. Oleh karena itu, seharusnya ada pula desain mengenai dunia digital serta peta jalan atau roadmap siber.
Menurut Kepala Teknologi Facebook, Mike Schroepfer, Indonesia berada di peringkat tiga yang datanya bocor, atau berjumlah 1 juta pengguna.
Peringkat teratas ditempati Amerika Serikat yang mencapai 67 juta dan Fillipina sekitar 1,1 juta pengguna.