RI Dituntut Internasional soal Orbit, Bisa Rugi Rp600 Miliar

Rapat Komisi I DPR dengan Menhan dan Menkominfo
Sumber :
  • Twitter/@DPR_RI

VIVA – Komisi I akan membuat panitia kerja atau Panja untuk pemanfaatan orbit satelit pada 123 derajat Bujur Timur. Lokasi orbit satelit itu tepat berada di atas Indonesia. 

Israel-Iran Memanas, Erick Sebut Kontrak BUMN Pertahanan Naik 

"Nanti akan ada Panja lagi pemanfaatan orbit satelit, di 123 derajat BT. Kita tahu bahwa orbit itu yang tadinya mau digunakan Kemenhan kemudian ternyata ada surat dari Kemenkopolhukam bahwa Kemenhan tak mampu lakukan itu," ujar Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo ditemui usai RDP bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Kominfo, Rabu 11 April 2018. 

Roy mengungkapkan, Indonesia digugat lewat arbitrase internasional oleh perusahaan operator satelit internasional, Avanti Communications karena Kementerian Pertahanan belum membayar sewa satelit mengisi slot satelit di atas Indonesia. Roy menjelaskan, pemerintah menyewa satelit milik Avanti Communications dengan tujuan, slot satelit yang tepat berada di atas Indonesia itu tak diisi satelit negara lain. 

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

Dengan adanya tuntutan internasional tersebut, Indonesia berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp600 miliar. 

Politikus Partai Demokrat itu tak mengetahui pasti kenapa sampai Kementerian Pertahanan tidak membayar uang sewa tersebut. Roy menyatakan, pemerintah harus didorong untuk menyelesaikan arbitrase tersebut termasuk mengejar pembuatan satelit sampai batas November 2020. 

Begini Tampilan Gerhana Matahari Total dari Luar Angkasa

"Jaga marwah NKRI, kita harus dorong selesaikan. Arbitrase harus diselesaikan supaya tak mahal, slot satelit itu belum ada yang pakai, kosong diparkiri Avanti tapi belum bayar. Slotnya sudah milik Indonesia, batasnya November 2020. Masalahnya mungkinkah bikin satelit dalam 2 tahun, makanya harus dikejar," jelasnya. 

Menurutnya, akan menjadi kerugian jika wilayah-wilayah yang harusnya milik Indonesia tapi dimiliki oleh pihak lain. Roy menuturkan, Kementerian Pertahanan dinyatakan tidak mampu untuk mengelolanya.

Kementerian Kominfo yang menjadi regulator satelit-satelit yang ada, juga mendukung terus bagi siapa yang mau menjadi operator satelit, termasuk Kementerian Pertahanan yang sudah diberi izin sejak 2016. Tapi soal Kemenhan sudah menjalankan sebagai operator, Menkominfo Rudiantara enggan berkomentar. 

"Kominfo sebagai regulator tugasnya adalah mendukung siapa saja yang mau jadi operator untuk koordinasi administrasi negara lain," jelas Rudiantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya