Polri: Segera Lapor Kalau Jadi Korban Data Bocor Facebook

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • Athens magazine

VIVA – Polri mengimbau pengguna Facebook yang merasa menjadi korban kebocoran data untuk membuat laporan polisi. Pelaporan tersebut diperlukan agar polisi mendapatkan pengalaman korban untuk dijadikan kesaksian.

"Hingga saat ini penyidik kepolisian belum mengambil keterangan dari pengguna yang merasa datanya disalahgunakan. Untuk itu, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 April 2018.

Iqbal mengatakan, Facebook tak hanya kali ini 'berulah'. Sebelumnya, ucap Iqbal, terjadi kegaduhan di berbagai negara.

"Ini bukan kali pertama Facebook menimbulkan kegaduhan. Sebelumnya, kasus Rohingya di Myanmar yang juga dibenarkan oleh Facebook. Lalu, pertikaian antara umat Muslim dan Hindu di Srilanka menjadi semakin parah dengan adanya pemberitaan melalui Facebook," kata Iqbal.

Karena itu, mantan Kapolrestabes Surabaya ini menegaskan, Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen menangani masalah kebocoran data pengguna Facebook asal Indonesia.

"Polri dan Kemenkominfo sepakat untuk bekerja sama menangani masalah ini dengan serius. Sedangkan terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sangat ditentukan berdasarkan temuan fakta dan bukti yang ada di lapangan," kata Iqbal.

Terkait jadwal polisi bertemu perwakilan Facebook Indonesia, Iqbal belum bisa memastikannya. Pertemuan tersebut, lanjutnya, guna mendapati keterangan dan konfirmasi atas isu yang meresahkan masyarakat.

Sorot Facebook - Media Sosial Facebook.

New York Accuses Social Media Platforms for Youth Mental Health Crisis

Sesuai dengan fungsinya sebagai media sosial yang dengan cepat dapat menyebarkan informasi tanpa batasan wilayah dan waktu, Polri maupun Kemenkominfo turut mengkhawatirkan jika Facebook dijadikan alat utama demi kepentingan individu untuk aksi tidak bertanggung jawab.

"Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech (ujaran kebencian), hoaks dan fakenews (berita bohong) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya. 

Kota New York Tuntut Instagram, TikTok, Facebook, Youtube Perihal Kesehatan Mental Anak Mudanya

Oleh karena itu, bentuk tindakan yang akan diberikan kepada Facebook masih dipertimbangkan oleh Kemenkominfo sebagai regulator. Sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia, maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia. 

"Polri maupun Kemenkominfo bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi bagian pengawasan dari setiap informasi yang ada di media sosial Facebook," katanya.

Modal Alat Dapur, Wanita Ini Selamatkan Kucing dari Lilitan Ular Besar
Perlindungan data pribadi.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Menerapkan perlindungan data pribadi bukan tugas yang mudah. Diperlukan banyak faktor untuk mengaktifkannya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024