First Media dan Bolt Resmi Berakhir

Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail (tengah) saat konferensi pers.
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Novina

VIVA – Penggunaan frekuensi Internux, First Media, dan Jasnita Telekomindo, resmi berakhir. Kabar ini dikonfirmasi oleh Kementerian Kominfo.

"Hari ini melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk Internux, First Media, dan Jasnita Telekomindo," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, di Gedung Kominfo, Jumat, 28 Desember 2018.

Penghentian penggunaan frekuensi tersebut dilakukan karena ketiganya tidak dapat melakukan kewajiban untuk membayar utang penggunaan frekuensi. Mereka sudah menunggak 24 bulan, terhitung sejak 17 November 2016.

Karena keputusan itu, Internux-First Media diharuskan menutup layanan bagi pelanggan yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz. Keduanya wajib melakukan shutdown terhadap core radio Network Operation Center (NOC) agar tidak dapat melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi itu.

"Khusus untuk kedua operator juga tidak bisa melayani pelanggan hari ini, 28 Desember 2018," kata dia.

Ismail juga menegaskan penghapusan penggunaan frekuensi 2,3 Ghz tidak menghilangkan kewajiban pembayaran utang bagi para operator tersebut.

Internux dan First Media berutang lebih dari Rp700 miliar pada pemerintah untuk biaya hak penggunaan frekuensi 2,3 Ghz. Seharusnya 17 November 2018 menjadi batas akhir pembayaran tersebut.

Namun hingga lewat jatuh tempo, dua perusahaan itu tak kunjung membayar, padahal mereka telah memberikan proposal yang berisi akan membayar sisa utang mereka pada negara.

Kemkominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat Debat Capres dan Cawapres

Adapun Jasnita, telah mengembalikan frekuensi sejak November 2018 lalu. (dhi)

Apple AirTag.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, produk Apple mendominasi smartphone yang diimpor di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024