Absen Sidang di PN Jakarta Selatan Besok, Facebook Dianggap Tak Comply

Acara Facebook Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Facebook Indonesia

VIVA – Sidang perkara skandal bocornya 1,09 juta data pengguna Facebook di Indonesia kembali digelar besok Rabu 6 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang besok merupakan sidang ketiga kasus gugatan kelompok atau class action atas skandal data Facebook yang melibatkan firma politik Cambridge Analytica asal Inggris. 

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Sidang gugatan terhadap Facebook telah dilaksanakan dua kali yakni 27 Agustus 2018 dan 27 November 2018. Namun dalam dua kali sidang tersebut, Facebook Indonesia sebagai tergugat II dalam perkara tersebut, selalu mangkir.

Gugatan itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi, dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Menjelang sidang ketiga, Kamilov memberikan pesan kepada Facebook untuk tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

"Facebook wajib comply dengan regulasi," ujarnya kepada VIVA, Selasa 5 Maret 2019. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Soal kemungkinan Facebook bakal dihadiri penasihat hukum lagi, Kamilov menyatakan hal itu sah-sah saja dalam praktik peradilan di Indonesia. Namun nanti bila Facebook mangkir dan tidak mengirimkan penasihat hukum dalam sidang ketiga itu, dia menyerahkan pada hakim. 

"Kalau tidak juga (datang) hakim pasti sudah tahu karena sudah memanggil dengan patut. Artinya ruang dan waktu kesempatan sih sangat diberi ke mereka, tinggal mereka comply dan menjunjung kehormatan hukum di negeri yang katanya pengguna Facebook terbesar," tuturnya. 

Sedangkan Heru mengharapkan, Facebook sebagai tergugat dalam kasus ini, hadir dalam sidang. Senada dengan Kamilov, hadir atau tidak hadir dalam sidang, menurutnya hakim sudah memberikan waktu yang cukup bagi media sosial terpopuler di dunia itu. 

“Sudah cukup waktu yang diberikan dan hukum indonesia harus dibuktikan tegak,” tegasnya.

Kuasa hukum kedua penggugat, Jemy Tommy tegas berpandangan Facebook bersalah dalam skandal data pengguna bocor tersebut. Malah melihat kelakuan Facebook dalam sidang gugatan ini, dia memandang media sosial besutan Mark Zuckerberg itu menunjukkan sikap tidak kooperatif. 

"Ada dugaan perbuatan melawan hukum, Facebook dalam kasus skandal Cambridge Analytica. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian," tuturnya. 

Jemy meyakini gugatan kubunya sangat beralasan dan punya dasar yang kuat. Apalagi, kata dia, kelakuan Facebook yang menentang hukum sudah terlihat dalam pengadilan di luar negeri.

"Hal ini sudah terbukti dan telah divonis bersalah di Inggris tempat Cambridge Analytica berdomisili," ujarnya. 

Dalam dua kali sidang, Facebook terlihat membuat alot jalannya sidang. Facebook Indonesia mangkir dalam sidang class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 November 2018 dan 27 Agustus 2018. 

  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya