Aturan IMEI Ilegal Tak Ganggu Ponsel yang Sudah Beredar

Ilustrasi pendaftaran masuk ke suatu aplikasi di ponsel.
Sumber :
  • Instagram/@altatech.solucoes

VIVA – Ponsel yang sudah beredar saat ini tidak akan terpengaruh dengan aturan tentang IMEI ilegal yang akan ditetapkan pada 17 Agustus 2019 mendatang. 

"Peraturan berlaku ke depan bukan ke belakang. Bukan memutihkan karena dia tidak terkena dengan obyek peraturan ini," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, di kantor SDPPI Kemkominfo, Jumat 12 Juli 2019. 

Langkah ini diambil agar masyarakat tidak rugi. Karena mereka tidak tahu ponsel yang dibeli legal atau tidak. 

Nantinya, regulasi IMEI akan memproduksi sejumlah output seperti white list dan black list. File tersebut akan dibaca oleh operator untuk melakukan treatment terhadap setiap ponsel di Indonesia. 

Ponsel yang masuk daftar black list akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa digunakan lagi. 

"Hidup tetap hidup kan. Cuman kalau dimasukkan Sim Card-nya dia enggak bisa connect dengan operator," kata dia. 

Dia menjelaskan ponsel yang menggunakan Wi-Fi masih dapat digunakan seperti melihat beberapa fitur pada ponsel. Penggunaan Sim Card asing juga masih bisa digunakan. 

Namun untuk ponsel yang dihubungkan dengan Sim Card Indonesia sudah tidak bisa lagi. 

Begal Bercelurit Sasar Pelanggan Warkop di Bekasi, HP dan Dompet Dirampas

"Turis-turis yang datang ke Indonesia tidak menggunakan Sim Card lokal ini tidak terkait dengan aturan kita ini. Karena dia berlaku tarif roaming," jelasnya. (ren)

Gedung Mahkamah Konstitusi

Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan

Jika ponsel tetap aktif maka akan mengganggu proses persidangan

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024