Toko Online Trump Diblokir

Presiden AS Donald Trump.
Sumber :
  • Twitter.com/@realDonaldTrump

VIVA – Toko online Presiden Amerika Serikat, Donald Trump ikut terkena imbas akibat kerusuhan yang terjadi di Gedung Capitol kemarin. Online shop itu telah dimatikan, pengunjung akan disambut pesan 'shop is unavailable' saat membuka TrumpStore.com maupun shop.donaldjtrump.com

Polemik UKT Naik Drastis, Menteri Nadiem Janji Tingkatkan Jumlah KIP Kuliah

Dikutip dari situs Independent, Jumat, 8 Januari 2021, Shopify , platform belanja yang menaungi kedua situs mengatakan, presiden telah melanggar syarat dan ketentuannya.

"Shopify tidak mentolerir tindakan yang memicu kekerasan. Berdasarkan peristiwa baru-baru ini, kami telah menetapkan bahwa tindakan Presiden Donald J Trump melanggar kebijakan, yang melarang promosi atau dukungan organisasi, platform, atau orang yang mengancam atau membenarkan kekerasan. Akibatnya, kami telah menghentikan toko yang berafiliasi dengan Presiden Trump," kata perusahaan

Strategi Endress+Hauser Indonesia Genjot Kinerja Bisnis 2024

Kedua situs tersebut dihapus Kamis pagi waktu setempat, setelah tim kepercayaan dan keamanan perusahaan menetapkan bahwa komentar Trump pada Rabu kemarin telah melanggar kebijakan perusahaan. 

Kantor pers Trump tidak segera menanggapi permintaan komentar. Menyusul Facebook dan Twitter, hari ini Snapchat juga melakukan pemblokiran postingan terhadap akun Trump. 

BRI Raih Penghargaan Market Leader di Euromoney Trade Finance Award 2024

Facebook telah memblokir akun Trump selama 24 jam. Keputusan itu diambil, setelah perusahaan menghapus unggahan Trump yang mendukung massa pendukungnya, yang menyerang Capitol, Amerika Serikat.

Media sosial Twitter juga melakukan langkah yang sama, mengunci akun Trump selama 12 jam setelah sebelumnya menghapus tiga tweet. Perusahaan bahkan mengancam akan menangguhkan akun tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga

Dugaan Korupsi di Indofarma, Stafsus Erick Thohir Buka Suara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis potensi kerugian negara senilai Rp 371,83 miliar, pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Indofarma Tbk.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024