-
VIVA – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sedang berkoordinasi dengan operator seluler mengenai peraturan baru dikeluarkan pemerintah tentang pajak untuk pulsa dan kartu perdana.
Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, mengaku saat ini sedang menyamakan pemahaman mengenai aturan tersebut. "Kita masih akan terus berkoordinasi dengan semua kanal distribusi yang ada," kata dia, Sabtu, 30 Januari 2021.
Baca: Pulsa Saja Mau Dipajaki, Jangan Biarkan OTT Asing Menari-nari
Kementerian Keuangan pada Jumat, 29 Januari kemarin, mengumumkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana, dan token listrik mulai Senin, 1 Februari 2021.