WhatsApp Lagi Galau

WhatsApp.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Aplikasi pesan instan WhatsApp kembali memperpanjang tenggat waktu penerapan kebijakan privasi baru di tiga negara hingga 19 Juni 2021. Layanan milik Facebook itu sebelumnya sudah memberi kelonggaran hingga 15 Mei kemarin sebagai batas waktu untuk menerima kebijakan privasi yang diperbarui.

BRI Targetkan Pengguna BRImo Tembus 36 Juta di Akhir 2024

Menurut laporan WABetaInfo, Selasa, 25 Mei 2021, pengguna di Jerman, Argentina, dan India telah mendapat lampu hijau dari WhatsApp untuk bisa menerima update kebijakan privasi baru pada pertengahan bulan depan.

Pengguna harus menerima persyaratan sebelum 19 Juni supaya terus menggunakan WhatsApp. Pengguna juga masih dapat mengabaikan pop-up, tapi harus menerima persyaratan untuk bisa memakai WhatsApp dengan fungsionalitas penuh setelah tanggal dan bulan tersebut.

Rencana AS untuk Melarang TikTok Memicu Perpecahan Nasional

Khusus India, WhatsApp menegaskan bahwa mereka tidak membatasi fungsionalitas aplikasi pesan instan bagi yang tidak menerima kebijakan privasi baru yang kontroversial itu sampai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diusulkan resmi berlaku.

Namun, menurut orang-orang yang mengetahui permasalahan itu, WhatsApp masih memungkinkan berbagi data pribadi transaksi bisnis ke perusahaan pihak ketiga termasuk induknya, Facebook, seperti dilansir dari situs Economic Times.

Apple Deletes WhatsApp from App Store in China

"Mereka akan menunggu RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) disahkan jadi UU. Maka, WhatsApp akan mengirim pengingat untuk penguna menerima kebijakan privasi baru dan tidak menonaktifkan fitur apapun," kata seorang pejabat senior Kementerian Elektronika dan IT India.

Menurutnya, RUU PDP yang ada saat ini kemungkinan besar segera diajukan ke parlemen pada akhir tahun ini. Kementerian Elektronika dan IT India memberi waktu tujuh hari untuk menanggapi surat resmi yang dilayangkan ke WhatsApp pada 18 Mei 2021.

Ia mengatakan bahwa WhatsApp dalam tanggapannya kepada pemerintah dua hari lalu akan memenuhi ketentuan RUU PDP saat mulai berlaku. Menurut para ahli, RUU PDP berisi ketentuan yang berkaitan dengan pembatasan tujuan pengumpulan data pribadi yang bisa membuat kebijakan privasi terbaru Whatsapp tidak dapat diterapkan di India.

“Kami telah menanggapi surat dari Pemerintah India dan meyakinkan mereka bahwa privasi pengguna tetap jadi prioritas utama kami. Sebagai pengingat saja pembaruan terkini tidak akan mengubah privasi pesan pribadi seseorang. Ini khusus yang berinteraksi dengan bisnis," ungkap juru bicara WhatsApp.

Meski begitu, WhatsApp tidak akan membatasi fungsionalitas cara kerjanya dalam beberapa minggu mendatang. Sebaliknya, mereka akan terus mengingatkan pengguna dari waktu ke waktu tentang pembaruan serta kapan pengguna bisa menggunakan fitur opsional yang relevan seperti berkomunikasi dengan bisnis yang menerima dukungan dari Facebook.

“Kami berharap pendekatan ini memperkuat pilihan yang dimiliki semua pengguna. Apakah mereka ingin berinteraksi dengan bisnis atau tidak. Kami akan mempertahankan pendekatan ini sampai setidaknya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berlaku," jelas WhatsApp.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya