Debat Tak Berujung Stempel BPA

BPA (Bisphenol A).
Sumber :
  • NPR

VIVA – Penggunaan galon sebagai kemasan air minum secara berulang dalam kehidupan sehari-hari sudah jamak di kalangan masyarakat selama bertahun-tahun.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Namun, dalam beberapa waktu terakhir muncul polemik yang mempertanyakan keamanan kemasan galon polikarbonat secara berulang karena diduga bisa meningkatkan migrasi Bisphenol A (BPA) dan berbahaya.

Sejumlah oknum bahkan menggunakan isu tersebut sebagai alat kampanye hitam untuk menjatuhkan merek atau brand kompetitor di pasaran.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Dampaknya keresahan masyarakat pun muncul. Sebab, semakin banyak hoax dan disinformasi yang menyebar mengenai isu penggunaan galon air minum.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM kembali menegaskan tentang keamanan kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj atau dalam batas aman.

Selain itu, ada rencana perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Aturan ini membuat pro dan kontra sejumlah kementerian/lembaga sehingga harus diselesaikan dalam pembahasan antar Kementerian (PAK).

Tukang galon.

Photo :
  • Instagram/guyonankekinian

"Jadi, sebelum ada kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait, maka perlu ditunda dulu harmonisasinya. Karena, itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait," tutur Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi, Senin, 31 Januari 2022.

Ia juga menegaskan bahwa selayaknya pembentukan suatu peraturan, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Apalagi kalau peraturannya itu akan mengikat pihak luar institusi pembentuknya.

Karena, revisi Peraturan BPOM sudah masuk harmonisasi, maka sebaiknya Kementerian Hukum dan HAM harus memastikan dahulu bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait sudah setuju dengan peraturan itu.

"Apabila tetap dilanjutkan prosesnya sampai kemudian disahkan, pengujian Peraturan Menteri/Kepala Lembaga itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU," papar dia.

Namun, Fajri menyebut akan sangat disayangkan apabila yang mengajukan itu adalah bagian dari pemerintah juga yang menolak kehadiran peraturan itu.

"Jadi, menurut saya, sebaiknya permasalahan itu diselesaikan dalam proses pembentukannya di internal pemerintah sebelum disahkan," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan juga sudah menegaskan bahwa menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil.

Isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoax dan disinformasi.

Aksi tolak hoaks di Lhokseumawe, Aceh

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Namun, kebijakan pelabelan Free BPA terhadap kemasan AMDK galon guna ulang ini masih ditolak oleh Kementerian Perindustrian. Sebab, sertifikasi BPA hanya akan menambah ongkos produksi yang mengurangi daya saing.

"Saat ini belum diperlukan. Substansi isunya pun masih diperdebatkan. Jadi, yang diperlukan adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara handling dan penggunaan kemasan yang menggunakan bahan penolong BPA dengan benar," ungkap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo.

Ia mengutarakan seharusnya BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan. Misalnya, harus melihat negara mana yang sudah meregulasi terkait BPA. Lalu, adakah kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA.

"Terus, bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan apakah sudah begitu urgent kebijakan ini dilakukan. Bagaimana dampaknya terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang existing yang jumlahnya tidak sedikit, serta dampak psikologis masyarakat yang selama ini mengkonsumsi kemasan guna ulang?" katanya.

Dengan demikian, dalam menyusun kebijakan label BPA terhadap galon polikarbonat itu, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia. Oleh karena itu, BPOM diminta menyampaikan presentasinya terlebih dulu terkait pro kontra terkait rencana kebijakan itu sebelum mengeksekusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya