Kominfo Layangkan Surat Peringatan ke 100 PSE Besar

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merekapitulasi 100 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terbesar yang belum melakukan pendaftaran PSE hingga Rabu kemarin, 20 Juli 2022.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

"Bagi yang tidak terdaftar sampai batas waktu kemarin akan kita kirimkan surat peringatan dengan batas waktu lima hari kerja atau Rabu, 27 Juli 2022," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis, 21 Juli 2022.

Jika tidak juga diindahkan, pemerintah akan melakukan proses pemblokiran. Kominfo mempunyai dua tahapan sanksi yaitu surat peringatan dan pemutusan akses.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Adapun daftar perusahaan teratas adalah Roblox, Opera Web Browser, LinkedIn, PayPal, Amazon, Alibaba, Yahoo, Bing, Steam, Dota, Epic Games, Battle.net, Origin dan Counter-Strike.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi menjelaskan dari 100 platform tersebut, ada beberapa yang sudah melakukan komunikasi, ada juga yang pasif.

Agoda dan Airbnb Aman, Trivago Terancam Diblokir Kemenkominfo

"Setelah diberi surat peringatan, ada lima hari kerja, paling lambat Rabu, pukul 23:59 WIB untuk melakukan registrasi. Tim kami akan melakukan pemutusan akses terhadap platfrom tersebut," kata Teguh.

Semuel menjelaskan, besok mereka akan melakukan pendataan 1.000 platform terbesar yang kemudian akan bertahap menjadi 10.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya