Agoda dan Airbnb Aman, Trivago Terancam Diblokir Kemenkominfo

Ilustrasi layanan Airbnb.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TeroVesalainen

VIVA Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan tersisa dua online travel agency (OTA) yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

"Kami baru peringatkan tiga (OTA), dan satu sudah mendaftar, jadi menunggu dua lagi," katanya di Jakarta, Jumat malam, 15 Maret 2024. Adapun dua OTA yang belum mendaftar sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.

Semuel mengatakan pihaknya memberikan waktu selama sepuluh hari kerja terhitung sejak 14 Maret, kepada dua OTA tersebut agar segera mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Apabila keduanya tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan langsung melakukan pemblokiran. "Tentu kita blokir dan tidak ada keraguan sedikit pun dari Kemenkominfo," tegas dia.

Sebelumnya, pada 8 Maret, Kemenkominfo memberikan peringatan kepada enam OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Disebutkan bahwa terdapat enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo, yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id. Terbaru, Semuel mengklarifikasi bahwa hanya tersisa dua OTA yang belum mendaftar sebagai PSE.

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya