LBH Jakarta: Ada 182 Aduan Masyarakat yang Dirugikan Kominfo

- vivanews/Andry Daud
VIVA Tekno – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 182 aduan terkait pemblokiran sejumlah layanan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejak Sabtu kemarin mereka telah membuka Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom.
"Pos pengaduan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang maupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020)," tulis LBH Jakarta di situsnya, dikutip pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Adapun profil yang mengajukan keluhan sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya) hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital.
Setidaknya ada empat permasalahan dari aduan yang diterima LBH Jakarta. Pertama kerugian berupa hilangnya akses terhadap berbagai layanan seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya.
Padahal layanan didapatkan tidak cuma-cuma, melainkan dengan membayar sejumlah uang yang bahkan dalam beberapa kasus nilainya hingga ratusan juta Rupiah.
Kedua, kerugian berupa hilangnya penghasilan. Pengadu mengalami transaksi yang gagal maupun pendapatan yang tertahan di situs Paypal. Hilangnya akses juga menghilangkan penghasilan mereka yang menggunakan layanan untuk mencari nafkah.
Ketiga, kerugian berupa hilangnya pekerjaan. Mayoritas pekerja kreatif yang bergerak di sektor digital usahanya secara jangka panjang sangat bergantung pada situs PayPal yang diblokir.