Eskalasi Kebocoran Data Pribadi di Indonesia Sudah Masif Sejak 2019

Ahli digital forensik Ruby Alamsyah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA Tekno – Pakar IT berpendapat perkembangan kebocoran data pribadi di Indonesia dari 2019 sampai 2022 kian memprihatinkan.

PLN IP Targetkan Perdagangan Karbon Naik 2 Kali Lipat dari 2,4 Juta Ton CO2 di 2023

Hal ini disampaikan oleh pakar IT ahli forensik digital, Ruby Alamsyah yang menuturkan kian harinya, baik secara kuantitas maupun kualitas fenomena kebocoran data di Indonesia kian meningkat.

“Mengikuti perkembangan kebocoran data pribadi dari 2019 sampai 2022, menurut saya, tingkat masif atau tingkat keseringan kebocoran datanya semakin tinggi, semakin naik. Jadi, secara kuantitas semakin naik tapi ternyata secara kualitas juga naik,” kata dia kepada VIVA Tekno, Senin, 22 Agustus 2022.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

"Utamanya dari segi kualitas data, keberagaman data, dan lebih complicated,” jelasnya. Lebih jauh ia menyebutkan, kian hari data-data yang bocor tersebut semakin bersifat pribadi.

Sekaligus juga, teknik pencurian data, serta pemanfaatan data yang bocor itu semakin banyak yang melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

"Alias, semakin ke sini data-data yang bocor adalah data yang semakin pribadi atau pun teknik metode serta pemanfaatan datanya itu cukup banyak melanggar aturan atau pun undang-undang yang ada di Indonesia,” papar dia.

Belakangan, kabar perihal bocornya data pribadi masyarakat memang tengah kembali berhembus kencang. Mulai dari dugaan bocornya 17 juta data pengguna PLN, hingga yang termuktahir adalah dugaan bocornya data 26 juta browsing history pelanggan Indihome yang diduga telah diobral di forum hacker.

Sementara kabar dugaan kebocoran data masih terus berhembus kian harinya, tetapi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum juga kunjung disahkan.

Sejauh ini, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menjanjikan RUU PDP akan disahkan pada masa persidangan saat ini, yang artinya akan rampung paling lambat pada September mendatang.

"Insya Allah masa sidang ini selesai, masa sidang ini tuh kita punya waktu sampai September jadi Agustus-September ini selesai" ujar Ketua Komisi I, Meutya Hafid, di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Diundangkan, insya Allah” Sambungnya.

Senada, ketika dikonfirmasi terkait RUU PDP, Menkominfo RI Johnny G. Plate juga berharap RUU tersebut bisa rampung dengan cepat di masa persidangan saat ini.

“Saya pengennya cepat, DPR juga maunya cepat kan. Saya berharap bisa selesai dengan cepat di masa sidang ini” ujar Johnny di Jakarta, 19 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya