ASO Wilayah Jabodetabek Resmi Diundur Jadi 2 November 2022

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong.
Sumber :
  • Dok. Kominfo

VIVA Tekno – Suntik mati tv analog atau Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek resmi diundur.

Indonesia Vs Uzbekistan, Diskominfo Ajak Warga Jambi Nobar di Gubernuran

Pelaksanaan ASO Jabodetabek itu diundur menjadi tanggal 2 November 2022 yang juga merupakan tenggat waktu ASO nasional.

Kabar ini juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, saat dihubungi oleh VIVA Tekno.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

“Jadi, Kominfo/pemerintah sudah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu agar ASO jabodetabek bisa dilakukan 5 Oktober 2022. Akan tetapi, ATVSI atau lembaga penyelenggara multiplexing meminta ASO Jabodetabek digeser ke tanggal 2 November 2022 sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja.”” ujar Usman Kansong melalui pesan WhatsApp Selasa, 4 Oktober 2022.

Lebih dalam ia mengatakan, pemerintah dalam progran ASO ini bersifat hanya memfasilitasi ATVSI/lembaga penyelenggara multiplexing. 

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

“Pemerintah dalam program ASO ini sifatnya memfasilitasi dan mendukung industri untuk menghadapi disrupsi digital. Oleh karena itu, kita dalam hal ini mendukung atau memfasilitasi ATVSI/lembaga penyelenggara multiplexing untuk menggeser ASO Jabodetabek ke tanggal 2 November” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan tanggal 5 Oktober 2022 sebagai tenggat waktu ASO wilayah Jabodetabek, hal ini bertalian dengan Jabodetabek yang dinilai telah siap melakukan ASO.

“Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya telah memenuhi kriteria ASO, maka penghentian siaran televisi analog akan dilakukn secara serempak pada 5 Oktober 2022 pukul 24:00 WIB.” ujar Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo RI, di Kompleks Kantor Kominfo, Jakarta, 23 September 2022.

Adapun, terdapat sekitar 14 daerah administratif yang akan terdampak dari kebijakan tersebut.

“Daerah administratif yang terdampak terdiri dari 14 kab/kota, meliputi Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur, Kab. Kepulauan Seribu, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan” kata Niken.

Pada sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Wilayah Jakarta mengklaim, pihaknya sebetulnya telah siap untuk melakukan ASO.

“DKI Jakarta siap lakukan ASO, tapi yang bisa lakukan hanya pemerintah, kita hanya dukung.” ujar Thomas Bambang Pamungkas, Komisioner KPID DKI Jakarta, di Jakarta, 4 Oktober 2022.

“Kapan ASO-nya? kita ikuti pemerintah.” timpal dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya