Daftar Selebritas Hollywood Didenda Miliaran Rupiah, Kripto Biang Keroknya
- Pixabay/ Sohrob
VIVA Tekno – Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menjatuhkan denda kepada sejumlah selebritas Hollywood karena kedapatan mempromosikan kripto.
Dilansir dari Gulf News, para selebriti Hollywood yang didenda SEC antara lain, Lindsay Lohan dan Jake Paul. Para selebriti yang dikonfirmasi SEC karena mempromosikan token Tronix yang ditawarkan oleh perusahaan Justin Sun, Tron, setuju membayar denda sebesar 400.000 dolar AS atau sekitar Rp6.045 miliar.
Pada Rabu, 22 Maret 2023, SEC mendakwa Lindsay Lohan, Jake Paul, dan beberapa selebriti Hollywood lainnya karena gagal mengungkapkan bahwa mereka dibayar untuk mempromosikan token Tronix.
Para selebriti Hollywood setuju untuk membayar 400.000 dolar AS, termasuk mengembalikan apa yang telah mereka bayarkan untuk promosi tersebut.
Selebriti lain yang setuju untuk menyelesaikan tuduhan mereka termasuk Michele Mason (juga dikenal sebagai Kendra Lust), Miles Parks McCollum (Lil Yachty), Shaffer Smith (Ne-Yo) dan Aliaune Thiam (Akon).
Karena perihal pelanggaran yang mereka lakukan, Lindsay Lohan setuju untuk membayar denda 30.000 dolar AS sebagai tambahan dari 10.000 dolar AS yang diperolehnya dari promosi tersebut. Sedangkan Jake Paul setuju untuk membayar denda 75.000 dolar AS dan 25.000 dolar AS yang diperoleh dari endorse kripto.
SEC juga mengumumkan bahwa mereka menggugat Sun dan tiga perusahaannya karena gagal mendaftarkan sekuritas kripto dengan benar, memanipulasi pasar, dan gagal mengungkapkan hubungan berbayar dengan para selebritas