Swatch Gugat Pemerintah Malaysia Gegara Sita Arloji Edisi Peringatan LGBT

Swatch
Sumber :
  • Instagram @Swatch

Malaysia – Swatch telah menggugat pemerintah Malaysia atas penyitaan jam tangan edisi khusus untuk merayakan hak-hak lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ) oleh pihak berwenang.

Perajin di Bantul Ini Ubah Limbah Jadi Kerajinan Logam Beromset Ratusan Juta Per Bulan

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, pembuat jam tangan Swiss tersebut menuntut kompensasi dan pengembalian 172 jam tangan yang disita oleh pejabat terkait dugaan "elemen LGBT".

Swatch mengatakan dalam pengajuan bahwa penyitaan jam tangan, senilai 64.795 ringgit atau sekitar Rp213,59 juta, tidak memiliki dasar hukum dan juga termasuk barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan aktivisme LGBTQ. Dari pemberitaan Malay Mail, gugatan tersebut diajukan pada 24 Juni 2023 bulan lalu.

Utang Pemerintah Maret 2024 Turun Jadi Rp 8.262 Triliun, Begini Rinciannya

Swatch

Photo :
  • Instagram @Swatch

“Tanpa ragu, jam tangan yang disita tidak dan dengan cara apa pun tidak mampu menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum atau moralitas atau pelanggaran hukum apa pun,” kata Swatch dalam gugatan, dikutip dari Aljazeera, Selasa, 18 Juli 2023.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kementerian Dalam Negeri Malaysia menyita jam tangan tersebut, beberapa di antaranya menampilkan warna pelangi yang terkait dengan kebanggaan LGBTQ, saat penggerebekan di sejumlah pusat perbelanjaan di seluruh negeri pada bulan Mei lalu.

Kepala Eksekutif Grup Swatch Nick Hayek pada saat itu mempertanyakan bagaimana "perdamaian dan cinta bisa berbahaya" dan apakah pihak berwenang akan mencoba menyita pelangi di langit jika memungkinkan. Kementerian Dalam Negeri dan Swatch tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Swatch

Photo :
  • Instagram @Swatch

Malaysia, yang berpenduduk sekitar 60 persen Muslim, mengkriminalkan aktivitas seksual antara sesama jenis, menjatuhkan hukuman yang mencakup hukuman cambuk dan penjara.

Kelompok hak asasi telah menyatakan keprihatinan tentang meningkatnya intoleransi terhadap minoritas seksual di negara Asia Tenggara itu, yang memiliki sistem hukum ganda yang melarang mayoritas Melayu-Muslim terlibat dalam ekspresi seksual atau gender yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Pada bulan Mei, dua anggota parlemen dari Pan-Malaysian Islamic Party (PAS), partai terbesar di parlemen, mengatakan bahwa kaum LGBTQ harus diklasifikasikan sebagai penderita penyakit mental.

Tahun lalu, polisi Islam menangkap 20 Muslim di pesta Halloween ramah LGBTQ karena sejumlah pelanggaran termasuk berpakaian silang dan tindakan tidak senonoh di depan umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya