Regulasi bikin Bjorka Masih Bebas Berkeliaran

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno  – Hacker Bjorka masih berkeliaran. Sejak 2022, nama peretas ini menjadi beken karena berturut-turut menjual data sensitif dari sejumlah instansi pemerintah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun perusahaan swasta.

Indonesia Vs Uzbekistan, Diskominfo Ajak Warga Jambi Nobar di Gubernuran

Lalu, bagaimana kabar dari pengejaran sosok Bjorka? Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), Usman Kansong, pencarian masih terhalang regulasi.

"Ya, kan begini, kalau kita belum tahu siapa itu Bjorka. Asumsinya dia orang asing, mungkin ada di luar (Indonesia)," kata dia di Gedung Kominfo Jakarta, Senin malam, 17 Juli 2023.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP ) belum bisa bersifat ekstrateritorial.

Namun, jika sudah berlaku, pelaku kejahatan data digital bisa dikenai langkah-langkah hukum.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Saat ini, UU PDP dalam masa transisi untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

Jika sudah rampung, penegak hukum bisa melakukan langkah-langkah hukum sambil menunggu penerapan UU PDP.

Akun Twitter hacker Bjorka.

Photo :
  • Twitter @bjorkanism

Usman juga kembali menjelaskan soal kewenangan dari Kominfo terkait kasus Bjorka. Menurutnya, pengejaran hacker hitam itu menjadi urusan penegak hukum, bukan Kominfo maupun BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

"Ranah kepolisian. Urusan Kominfo hanya dengan aplikasi dan konten. Makanya, kalau UU PDP sudah berlaku ada sanksi yang sifatnya hukum," ujarnya.

Usman menjelaskan jika sanksi dari Kominfo berupa sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga penutupan platform. Berbeda dengan tindak pidana hukum, di mana Kominfo tidak berwenang.

"Ada tata aturan yang berlaku di negara kita. Tidak semua Kominfo, termasuk PDP, ada pengendali data untuk melindunginya. Kominfo posisinya sebagai regulator, sementara BSSN adalah supervisor. Itu ekosistem PDP yang sudah kita bangun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya