Kemenkominfo Awasi Ketat S-commerce Berbasis Platform

Bincang E-Commerce bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Baru-baru ini berkembang fenomena ekonomi digital baru, yaitu social commerce (s-commerce) di mana suatu platform media sosial dimanfaatkan sekaligus sebagai sarana transaksi jual beli. 

Perajin di Bantul Ini Ubah Limbah Jadi Kerajinan Logam Beromset Ratusan Juta Per Bulan

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menjelaskan praktik s-commerce saat ini terbagi menjadi dua.

"Praktik s-commerce saat ini terbagi menjadi dua, yang difasilitasi platform dan yang dilakukan secara pribadi atau langsung antara sesama pengguna media sosial," katanya di Jakarta, dikutip Minggu 10 September 2023.

Mardiono: Pemerintah Fokus Rumuskan Kebijakan yang Berpihak ke UMKM

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Saat ini, Kemenkominfo memprioritaskan pengawasan s-commerce yang berbasis platform. Diperlukan komitmen kuat dalam meningkatkan literasi digital di Indonesia untuk mengantar masyarakat menuju digital society.

Masa Depan Perekonomian Nusantara di Tangan Generasi Muda

Sementara itu dari sisi pelaku industri e-commerce, Ketua Umum idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Bima Laga memastikan bahwa para pelaku industri memiliki kepedulian pada pengembangan ekonomi lokal dengan mendorong penjualan produk buatan Indonesia, terutama dari pengusaha UMKM.

"IdEA hadir menjadi mitra pemerintah, salah satunya dalam mendukung UMKM melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI),” ujar Bima.

Bima melanjutkan, dalam Gernas BBI, pelaku e-commerce tidak semata mendorong pelaku usaha untuk onboarding atau membuka toko daring, tapi juga melakukan pelatihan dan pendampingan.

Roda bisnis mereka melibatkan banyak sektor bisnis lain yang menjadi penggerak perekonomian digital Indonesia, seperti sektor logistik, payment gateway, perbankan, fintech, dan lain-lain.

Ketua Umum idEA, Bima Laga.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Meski begitu, bukan berarti industri menghilangkan aturan ekspor impor. Peredaran produk impor pada industri e-commerce dibatasi aturan cross border.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua idEA, Budi Primawan menjelaskan bahwa bisnis cross border secara resmi dikelola oleh platform dan semua itu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, baik dari segi pajak maupun yang lainnya.

"Persentase jumlah transaksi dari sektor cross border tidak terlalu tinggi, di mana pelaku bisnis cross border masih mengutamakan upaya mendorong transaksi dari produk lokal. Sehingga, para pelaku usaha lokal yang belum onboarding, bisa mulai mencoba untuk merambah ke pasar daring," jelasnya.

Jadi diharapkan para pelaku e-commerce dapat saling membantu mendukung penguatan ekonomi digital di Indonesia di masa mendatang, guna memajukan perekonomian nasional dan mendukung pencapaian Visi Indonesia 2045.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya