Patroli Siber Perangi Hoax Pemilu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggiatkan patroli siber untuk mengatasi peredaran informasi bohong atau hoax usai pemungutan suara dalam pemilihan umum atau pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Patroli siber kita tingkatkan untuk mengantisipasi hoax pascapemilu, yang diprediksi akan terus muncul selama sepekan dua pekan ke depan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Ia menyampaikan bahwa tim Satuan Tugas Anti Hoaks berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melaksanakan patroli siber. Kemenkominfo juga mengoperasikan mesin pengais guna menangkal penyebaran konten-konten negatif di internet.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Mesin yang disebut automatic identification system (AIS) digunakan untuk mencari konten siber negatif serta hoax supaya bisa dicegah peredarannya. Usman Kansong juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mendapati informasi yang tidak benar di sosial media dan platform digital yang lain.

"Konten yang terindikasi hoax, ya, segera laporkan, akan kami pelajari. Apabila benar hoax, ya, kita akan take down," tegasnya. Pemerintah mengimbau warga untuk membantu mencegah peredaran hoax agar tahapan proses pemilu dapat berjalan dengan baik.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

"Sudah saatnya kita bersatu lagi, jangan menyebarkan hoax karena menjauhkan kita dari persatuan dan menciptakan perpecahan di masyarakat," ungkap dia. Menurut data Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, hingga Januari 2024 ada temuan 227 hoax perihal pemilu 2024.

Hoax terkait pemilu 2024 yang ditemukan antara lain perihal dukungan tokoh, instansi, kementerian/lembaga, dan organisasi masyarakat ke pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, dukungan pejabat negara kepada pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden tertentu, dan manipulasi gambar atau foto dukungan bagi calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Selain itu, ada hoax soal pernyataan tokoh maupun calon peserta pemilu terkait isu suku, ras, agama, dan antar-golongan; penyelenggaraan pemilu; instansi penyelenggara pemilu; penambahan periode jabatan presiden; deklarasi dukungan bagi peserta pemilihan presiden; pasangan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden; bantuan sosial semasa kampanye; dukungan aparat penegak hukum pada peserta pemilu; serta kejadian dalam debat calon presiden dan wakil presiden (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya