Cegah Plagiarisme dengan HAKI

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Sumber :
  • SiebenIP

VIVA Tekno – Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perputaran ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan.

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Apabila pendapatan UMKM perempuan dapat terus dimaksimalkan, Indonesia dapat membuka potensi pendapatan mencapai US$428 juta setiap tahunnya.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Septriana Tangkary, mendorong penuh UMKM naik kelas.

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Untuk itu, Kemenkominfo bersama Dewan Kerajinan Nasional dan Daerah, serta Pemerintah Daerah telah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.

"Dengan memanfaatkan Online Single Submission (OSS/NIB), pelaku UMKM dapat membuat NIB hingga mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan cepat. Kami terus mendorong keberhasilan UMKM go digital," kata dia, melalui keterangan resmi, Jumat, 8 Maret 2024.

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Ketua Bidang Promosi dan Hubungan Masyarakat Dewan Kerajinan Nasional, Dina Budi Arie, menegaskan bahwa perempuan berperan penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat. Salah satunya lewat UMKM Wastra yang kini tengah didukung untuk semakin berkembang dan berdaya saing.

UMKM go digital.

Photo :
  • The Financial Express

UMKM go digital.

Photo :
"Seperti di Sumba Timur, budaya dan usaha tenun ikat banyak dijaga dan dikembangkan oleh perempuan," jelasnya. UMKM Wastra di Sumba Timur turut berkontribusi sebagai roda penggerak ekonomi masyarakat. Sebanyak 1.222 merupakan UMKM wastra tenun ikat dan songket, dari total 3.247 UMKM di Kabupaten Sumba Timur.

Banyak desainer ternama yang memasukkan kain tenun Sumba ke dalam koleksi mereka, sehingga semakin mempopulerkan kain tenun ini di dunia fesyen. Untuk keberlangsungan budaya tenun Sumba, dilakukan beberapa upaya pelestarian dan perlindungan.

Ketua Dewan Kerajinan Daerah Kabupaten Sumba Timur, Merliyati Simanjuntak, menjelaskan adanya upaya dari Dekranasda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, yakni lewat keluarnya Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor 505/DISPARBUD.430/505/X/2018 Tentang Penetapan Jenis-Jenis Motif Kain Tenun Ikat di Kabupaten Sumba Timur.

Ia juga menjelaskan ada wilayah-wilayah sentra produksi seperti Kambera, Kanatang, Rindi, Umalulu, dan Kaliuda yang mengembangkan puluhan motif dan corak tenun ikat Sumba. "Untuk melindungi tenun Sumba dan mencegah plagiarisme, 50 motif sudah diajukan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)," ungkap Merliyati.

Potensi tenun ikat Sumba harus terus didorong karena peluang bisnisnya sangat besar dan dapat dikembangkan secara masif. Langkah yang penting dilakukan adalah memastikan terlindung secara hukum melalui HAKI dan izin usaha.

"UMKM tenun ikat harus memiliki NIB yang merupakan identitas legal dari pelaku UMKM, sehingga terdaftar dalam database dan akan mudah dalam melakukan pengembangan usahanya," papar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya