Bongkar Praktik Ilegal, Kominfo Selamatkan Rp1,26 Triliun

Barang bukti praktik penyaluran trafik panggilan dari luar negeri ilegal
Sumber :
  • Vivanews/Amal
VIVA.co.id -
Menkominfo Larang Operator Telekomunikasi Baru
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil membongkar praktik penyaluran trafik panggilan dari luar negeri. Mereka mendapatkannya dengan menggunakan perangkat atau jalur tidak sah atau Refiling Trafic Terminasi International (RTII).

XL Sudah Tak Pakai SIM Card Gemalto

Dalam praktiknya, mereka mengalihkan panggilan dari luar negeri yang menuju pengguna seluler di Indonesia. Dengan mencegat trafik tersebut, mereka bisa mendapatkan keuntungan dari biaya layanan telekomunikasi internasional.
Penyadapan Pelanggan Seluler, Menkominfo: Saya Belum Tahu


"Praktik ini memanfaatkan disparitas harga (operator) yang mana biasanya kalau lewat jalur trafik resmi mahal. Pelaku mengambil untung dari situ," ujar Kamalullah Ramli, Kepala Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, di kantornya, Jakarta, Rabu 4 Februari 2015.


Disebutkan, oknum yang menyalurkan trafik dari luar negeri dengan menggunakan perangkat SIMbox atau dikenal GSM VoIP Gateway.


Kalamullah mengatakan, modus RTTI ini mencegat trafik yang seharusnya datang dari luar negeri melalui jalur operator. Namun dengan perangkat SIMbox, trafik dialihkan keluar jaringan operator.


"Ini menyalahi izin layanan telekomunikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian industri telekomunikasi sekitar Rp1,26 triliun per tahun," ungkap dia.


Pembongkaran praktik trafik ilegal ini terungkap oleh Tim Penertiban Penyalahgunaan Trafik Terminasi Internasional yang bekerja sejak Desember 2014-Januari 2015.


Penyelidikan tim menemukan beberapa kasus RTII terjadi di Indramayu, Bogor dan Jakarta. Kasus di Jakarta merupakan operasi terbesar dibanding daerah lainnya.


Kamalullah mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah menjalani praktik ilegal itu dalam dua tahun belakangan.


Menyusul temuan praktik ilegal itu, Kominfo gencar mendeteksi RTII di seluruh wilayah nusantara dengan berkoordinasi Balai Monitoring di daerah. Kominfo juga tengah berkoordinasi dengan penegak hukum internasional untuk mendalami modus yang tergolong baru ditemukan itu.


"Kami kembangkan kemungkinan adanya pihak lain secara sengaja menyediakan fasilitas trafik internasional secara ilegal," kata dia.


Baca Juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya