Sumber :
- Vivanews/Amal
VIVA.co.id -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil membongkar praktik penyaluran trafik panggilan dari luar negeri. Mereka mendapatkannya dengan menggunakan perangkat atau jalur tidak sah atau Refiling Trafic Terminasi International (RTII).
Dalam praktiknya, mereka mengalihkan panggilan dari luar negeri yang menuju pengguna seluler di Indonesia. Dengan mencegat trafik tersebut, mereka bisa mendapatkan keuntungan dari biaya layanan telekomunikasi internasional.
"Praktik ini memanfaatkan disparitas harga (operator) yang mana biasanya kalau lewat jalur trafik resmi mahal. Pelaku mengambil untung dari situ," ujar Kamalullah Ramli, Kepala Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, di kantornya, Jakarta, Rabu 4 Februari 2015.
Disebutkan, oknum yang menyalurkan trafik dari luar negeri dengan menggunakan perangkat SIMbox atau dikenal GSM VoIP Gateway.
Kalamullah mengatakan, modus RTTI ini mencegat trafik yang seharusnya datang dari luar negeri melalui jalur operator. Namun dengan perangkat SIMbox, trafik dialihkan keluar jaringan operator.
"Ini menyalahi izin layanan telekomunikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian industri telekomunikasi sekitar Rp1,26 triliun per tahun," ungkap dia.
Pembongkaran praktik trafik ilegal ini terungkap oleh Tim Penertiban Penyalahgunaan Trafik Terminasi Internasional yang bekerja sejak Desember 2014-Januari 2015.
Penyelidikan tim menemukan beberapa kasus RTII terjadi di Indramayu, Bogor dan Jakarta. Kasus di Jakarta merupakan operasi terbesar dibanding daerah lainnya.
Kamalullah mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah menjalani praktik ilegal itu dalam dua tahun belakangan.
Baca Juga :
Menkominfo Larang Operator Telekomunikasi Baru
Baca Juga :
XL Sudah Tak Pakai SIM Card Gemalto
Baca Juga:
Halaman Selanjutnya