Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Ketua Asosiasi Jaringan Televisi Indonesia (AJTI), Bambang Santoso, mengaku tidak akan melakukan persiapan apapun, apabila pemerintah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajukan banding atas hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, Kamis kemarin
"Tidak persiapan apa-apa," ujar Bambang menjawab singkat ketika dihubungi oleh
VIVA.co.id
, Senin malam, 9 Maret 2019.
Baca Juga :
Festival Semarapura Kembali Digelar, Pemkab Klungkung Siapkan Ribuan Seniman dan Booth UMKM
Baca Juga :
Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan
"UU sekarang itu
nggak
sesuai, rentan akan pelanggaran hukum," ungkapnya.
Ketika disinggung UU seperti apa yang diinginkan oleh ATJI, Bambang hanya menyampaikan untuk adanya upaya perbaikan UU yang saat ini digunakan. Hal ini untuk mencegah agar UU ini tidak lagi rentan pelanggaran hukum.
"Intinya UU sekarang rentan pelanggaran hukum maka
clear-in
dulu pelanggarannya (sebelum beralih ke TV digital)," ucapnya.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"UU sekarang itu