Sumber :
VIVA.co.id
- Direktur Komunikasi Uber untuk kawasan Asia Selatan dan India, Karun Arya, kembali membantah perusahaannya tidak membayar pajak dari keuntungan yang didapatnya selama beroperasi di Jakarta.
"Kami selalu mematuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku di seluruh kota kami beroperasi," ujar Karun saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh
VIVA.co.id
pada Jum'at, 19 Juni 2015.
Ia bahkan mengklaim mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan perusahaannya di Jakarta bisa lebih dipertanggungjawabkan dibandingkan dengan mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan transportasi lainnya di Jakarta.
"Kami menerapkan sistem pembayaran elektronik untuk menagih biaya jasa transportasi kami kepada pengguna," ujar Karun.
Dengan menggunakan sistem elektronik, Karun mengatakan, perusahaannya memiliki catatan pembayaran yang lebih akurat dibandingkan perusahaan-perusahaan taksi yang masih menerima metode pembayaran secara tunai.
"Bila dengan metode tunai, apakah bisa diperiksa jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah penghasilan yang mereka terima?" ujar Karun.
Maka dari itulah ia mengklaim, pajak yang dibayarkannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tingkat ketepatan yang tinggi.
Karun, juga membantah perusahaannya tidak memiliki perwakilan di Jakarta. Sejak beroperasi di awal bulan Juni 2014, Karun mengatakan, perusahaannya memiliki sebuah kantor perwakilan. Ia enggan membeberkan lokasi kantornya. Yang jelas, Karun mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI, termasuk Gubernur DKI, telah mengetahui keberadaan kantor perwakilannya di Jakarta.
"Kami tidak membagi informasi keberadaan kami kepada media. Informasi itu kami bagikan kepada pemerintah," ujar Karun.
Keberadaan perusahaan transportasi Uber banyak dipermasalahkan oleh berbagai pihak sejak mulai beroperasi di Jakarta di bulan Juni 2014. Organda DKI menganggap penggunaan sistem pemesanan taksi secara elektronik yang dilakukan Uber bisa merusak model pengelolaan transportasi umum yang selama ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, menganggap moda transportasi tersebut ilegal karena meski memungut bayaran dari pengguna jasanya, namun armada kendaraan yang digunakan Uber tidak memenuhi syarat-syarat sebagai sebuah angkutan umum.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dalam berbagai pernyataannya juga telah mengatakan bahwa operasional Uber di Jakarta harus dihentikan. Ia secara garis besar memuji cara inovatif pemesanan taksi yang diterapkan Uber. Meski begitu, Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, Uber tetaplah harus mematuhi semua peraturan yang berlaku untuk bisa beroperasi secara legal.
Pagi ini, DPD Organda dan Dishubtrans DKI menjebak 5 sopir Uber dengan berpura-pura melakukan pemesanan melalui aplikasi telepon pintar. Kelima supir taksi yang terjebak kini tengah diperiksa di Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Halaman Selanjutnya
"Kami tidak membagi informasi keberadaan kami kepada media. Informasi itu kami bagikan kepada pemerintah," ujar Karun.