Permen OTT Molor, Kominfo Terbitkan Surat Edaran

Menkominfo Rudiantara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Peraturan Menteri (Permen) terkait penyedia layanan aplikasi atau Over The Top (OTT) dipastikan molor. Untuk mengantisipasinya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan surat edaran.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2016 itu ditujukan kepada para penyedia OTT dan juga penyelenggara telekomunikasi. Bahkan, jika memungkinkan, SE ini akan menjadi dasar bagi Kemenkominfo untuk membuat permen.

"Ini ibaratnya pemanasan sebelum permen OTT diterbitkan. Nanti akan dilakukan uji publik. Sebelum itu kami akan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, dalam pesan singkatnya, Jumat, 1 April 2016.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Surat edaran itu, dijelaskan Ismail, dibuat berdasarkan Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2013 tentang Konten Multimedia. Namun, ada juga peraturan lain yang dikaitkan dengan konten digital.

"SE ini juga memperhatikan aturan lain seperti perpajakan, pornografi, terorisme, serta hal lainnya terkait aturan Badan Usaha Tetap (BUT). Ini lebih detail karena di samping konten juga ada aplikasi,” tuturnya.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

Sayangnya, surat ini murni hanya bersifat edaran. Tidak ada satu pun pernyataan yang menyebutkan adanya sanksi jika penyedia OTT atau penyelenggara telekomunikasi lalai dalam aturan ini.

"Sanksi ada di masing-masing UU atau aturan yang dilanggar," kata Ismail.

Dalam laman resmi Kemenkominfo dinyatakan SE tersebut keluar untuk memberikan pemahaman kepada penyedia layanan Over the Top dan penyelenggara telekomunikasi untuk menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi penyediaan layanan OTT yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo.

Jika dilihat dari isi SE tersebut, OTT akan dibelenggu sejumlah aturan yang lumayan ketat. Mulai dari kewajiban berbadan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, menggunakan sistem pembayaran nasional berbadan hukum Indonesia, menggunakan nomor IP Indonesia, dan mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia.

"Terkait beberapa hal yang ditanyakan dalam SE tersebut, memang untuk diuji publik nantinya. Diharapkan masukan sebelum ditetapkan menjadi peraturan menteri," tutur Ismail.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya