Bisnis Perusahaan Pembiayaan Diklaim Tak Diambil Fintech

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Fintech News Switzerland/Pixabay

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan mendorong perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk memperluas inovasi. Hal ini supaya tidak kalah dengan perusahaan teknologi jasa keuangan atau financial technology.

Menurut regulator industri jasa keuangan Indonesia itu, multifinance masih menggunakan 'jurus lama' dalam menawarkan pembiayaan kepada calon nasabah.

Adapun, finantial technology atau fintech memakai strategi yang lebih kompetitif, sehingga mampu mencatatkan pertumbuhan yang cepat, meskipun baru berkembang pada lima tahun terakhir.

Menurut Direktur Utama PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, Djaja Suryanto Sutandar, fintech membantu perkembangan bisnis perusahaan pembiayaan.

Ia mengatakan, meski beberapa tahun ini layanan pembiayaan tersebut marak, namun sebenarnya membutuhkan dana penunjang (back-up financing) untuk kelangsungan bisnisnya.

"Tidak ada masalah (dengan fintech). Kita lihat sekarang macam-macam bisnisnya. Intinya, dana harus kuat sehingga harus ada back-up financing di belakangnya," kata Djaja kepada VIVA.co.id, Kamis, 9 November 2017.

Selain itu, Djaja meyakini, fintech tidak akan mengambil 'lahan' bisnis multifinance. Sebab, perusahaan pembiayaan memiliki kekuatan yang tidak dipunyai fintech.

"Masing-masing punya pangsa pasar sendiri. Memang, fintech menjamur tetapi tidak semudah itu juga. Bisnis kami (multifinance) kekuatannya di collection dan surveyor.  Jadi tidak bisa diambil alih fintech," ungkapnya.

Platform Fintech Ini Tawarkan Fitur Baru

Seperti diketahui, kinerja anak usaha Maybank Indonesia ini mengalami peningkatan, khususnya di pembiayaan multiguna (MotorKu dan MobilKu). Layanan itu telah memberikan kontribusi 41 persen hingga September 2017, dibandingkan dengan 2016 yang sebesar 34 persen dan 2015 yang hanya 26 persen.

Perbaikan strategi collection dan penerapan grading juga menjadi salah satu langkah perusahaan dalam peningkatan kualitas pembiayaan.

Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen, OJK Periksa Investree

Dengan demikian, berdampak positif pada penurunan nonperforming financing (NPF) menjadi 2,6 persen dibandingkan dengan 3,84 persen pada September dan 3,32 persen pada Desember 2016. (ase)

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024